banner 728x250

Menang PK di Mahkamah Agung, Sengketa Tanah Warisan di Bone Berbalik: Gugatan Ditolak

  • Bagikan
banner 468x60

KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM — Perjuangan hukum ahli waris dalam sengketa tanah sawah di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir dengan kemenangan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan pihak tergugat setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, hingga tingkat kasasi.

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 473 PK/Pdt/2026 yang dibacakan pada Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, putusan itu membatalkan putusan-putusan sebelumnya dan menolak gugatan para penggugat seluruhnya.

Para pemohon PK yang semula berstatus tergugat dalam perkara tersebut menunjuk Kantor Hukum Khalid Usman, S.H., M.H. & Partners yang berkedudukan di Kendari untuk mendampingi mereka dalam proses PK.

Pihak pemohon PK terdiri atas LeL. Cua, H. Amir, dan Hj. Hasnah, yang disebut sebagai ahli waris almarhum H. Abu dan Hj. Hasnah. Sementara itu, pihak termohon PK yang semula menjadi penggugat adalah Rabisa, Hayatang, H. Raupung, dan H. Sayuti, yang mengklaim sebagai ahli waris Nongko, Saudeng, dan Saddia.

 

Tim hukum ajukan bukti baru

 

Kuasa hukum para pemohon PK, Khalid Usman, S.H., M.H., bersama Muh. Wahyudin N., S.H., M.H., mengatakan kemenangan tersebut diperoleh setelah tim hukum menelaah kembali perkara dan mengajukan bukti baru atau novum yang sebelumnya belum diajukan dalam persidangan.

Menurut Khalid, strategi pada tingkat PK difokuskan pada pencarian bukti yang dapat memperkuat riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan. Berdasarkan keterangan pihak pemohon, tanah sawah tersebut dibeli oleh H. Abu dari Ali, Wahe, dan Tate.

“Ketika kami mengambil alih, perkara ini sudah kalah di tiga tingkat. Kami tidak mengulang dalil lama, tetapi fokus mencari bukti baru yang selama ini belum pernah diperlihatkan di persidangan. Novum itulah yang akhirnya membuka fakta bahwa tanah ini bukan harta warisan seperti yang digugat,” ujar Khalid, pimpinan Kantor Hukum Khalid Usman & Partners, baru-baru ini.

Ia menyebut, bukti baru tersebut menjadi bagian penting dari upaya hukum yang ditempuh untuk membuktikan dasar kepemilikan tanah oleh para pemohon PK.

 

Mahkamah Agung batalkan putusan sebelumnya

 

Dalam perkara tersebut, para pemohon PK sebelumnya dinyatakan kalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 10/Pdt.G/2014/PN.WTP, tertanggal 24 Desember 2014. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Putusan Nomor 115/PDT/2015/PT.MKS, tertanggal 10 Juli 2015, serta Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1830 K/Pdt/2016, tertanggal 6 Februari 2017.

Namun, melalui Putusan Nomor 473 PK/Pdt/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan kasasi beserta putusan pada tingkat sebelumnya.

Berdasarkan uraian pertimbangan putusan yang disampaikan tim kuasa hukum, majelis hakim menilai para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Para penggugat juga dinilai tidak dapat menunjukkan adanya kesepakatan keluarga yang menjadi dasar penggabungan tanah tersebut sebagai milik bersama.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan permohonan PK beralasan menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum, objek tanah sengketa dinyatakan sebagai milik para pemohon PK, sedangkan gugatan para penggugat ditolak seluruhnya. Para termohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2 juta.

 

Kuasa hukum berharap masyarakat menjaga bukti kepemilikan

 

Khalid Usman mengatakan, perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjaga dokumen kepemilikan tanah dan memastikan setiap klaim hak atas tanah didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya PK bukan sekadar mengulang proses persidangan sebelumnya, melainkan harus didasarkan pada alasan hukum yang memenuhi ketentuan, termasuk keberadaan bukti baru apabila dijadikan dasar permohonan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah menyerah ketika kalah di pengadilan dan selalu menyimpan dengan baik dokumen-dokumen kepemilikan tanah, sekecil apa pun itu,” ujar Khalid.

Kemenangan dalam perkara ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi hasil perjuangan para pemohon PK untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik keluarga.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian dalam sengketa kepemilikan tanah. Klaim sebagai ahli waris maupun penguasaan atas suatu objek tanah perlu didukung bukti yang dapat dinilai oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *