banner 728x250

Asap Tak Mengenal Batas Daerah: Karhutla Indonesia dan Alarm Lingkungan bagi Sulawesi Tenggara

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh: La Ode Muhammad Erif. S.Si., M.S

(Dosen Jurusan Ilmu Lingkungan FHIL UHO, , Anggota Forum DAS Sulawesi Tenggara, Komunitas Sahabat Bumi dan Kanopi Wallacea. Dapat dihubungi melalui email: [email protected])

Asap yang menyelimuti langit Sulawesi Tenggara dalam beberapa waktu terakhir mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan tidak pernah berhenti pada batas administrasi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di satu wilayah dapat menghasilkan asap yang terbawa angin ke wilayah lain. Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran lahan tetap harus menanggung dampaknya, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan.

Pada Oktober 2026, BMKG melaporkan bahwa kabut asap yang mencapai sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara dipengaruhi oleh kebakaran di luar daerah, termasuk Maluku dan Papua Selatan. BMKG juga mencatat adanya titik panas di wilayah Sultra. Situasi ini menunjukkan bahwa kita perlu menangani dua persoalan sekaligus yakni dampak asap yang datang dari luar wilayah dan risiko kebakaran yang dapat terjadi di daerah sendiri. Informasi tersebut perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan cuaca dan pengamatan satelit.

Fenomena asap lintas wilayah bukan hal baru. Penelitian Koe dkk, (2001) dalam Atmospheric Environment menunjukkan bahwa asap dari kebakaran biomassa dapat menyebar jauh melampaui sumber kebakaran dan menimbulkan persoalan pencemaran udara di kawasan Asia Tenggara. Penelitian Hertwig dkk (2015) dalam Journal of Geophysical Research: Atmospheres juga memperlihatkan bahwa model pergerakan udara yang dipadukan dengan data kebakaran satelit dapat digunakan untuk memperkirakan penyebaran asap. Temuan tersebut memperkuat pentingnya pemantauan atmosfer dan koordinasi lintas wilayah dalam menghadapi karhutla.

Karhutla bukan semata-mata persoalan api

Kebakaran hutan dan lahan sering menjadi perhatian besar ketika api meluas, asap mengganggu jarak pandang, atau masyarakat mulai mengalami gangguan pernapasan. Namun, dampaknya jauh lebih luas daripada kejadian kebakaran itu sendiri. Api dapat menghilangkan tutupan vegetasi, merusak habitat satwa, mengganggu regenerasi tumbuhan, serta melepaskan karbon dan partikel pencemar ke atmosfer.

Penelitian Miettinen dkk (2020) dalam Remote Sensing menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan memiliki hubungan erat dengan pola kebakaran di lahan gambut Indonesia. Wilayah yang mengalami perubahan dari hutan rawa gambut menjadi semak atau perkebunan menunjukkan frekuensi kebakaran yang lebih tinggi dibandingkan wilayah yang tutupan lahannya tidak berubah. Temuan ini menegaskan bahwa upaya mengendalikan karhutla perlu memperhatikan perubahan penggunaan lahan, bukan hanya memperkuat pemadaman ketika api sudah muncul.

Sementara itu, penelitian Gaveau dkk (2020) dalam World Development menunjukkan bahwa kejadian kebakaran di Indonesia dipengaruhi oleh interaksi antara kondisi iklim, penggunaan api untuk kegiatan ekonomi, dan tata kelola wilayah. Artinya, kondisi kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi cara manusia mengelola lahan dan bagaimana kebijakan diterapkan juga menentukan besarnya risiko tersebut.

Dalam perspektif pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), kerusakan vegetasi akibat kebakaran perlu mendapat perhatian serius. Tutupan vegetasi berperan dalam melindungi tanah, mendukung infiltrasi air, mengurangi erosi, dan menyediakan habitat bagi organisme. Apabila kebakaran terjadi berulang, pemulihan ekosistem dapat menjadi lebih sulit. Karena itu, pencegahan karhutla seharusnya menjadi bagian dari perlindungan DAS dan pengelolaan bentang alam secara terpadu.

Sebagai anggota Forum DAS Sultra, kami memandang bahwa perlindungan DAS tidak cukup dilakukan dengan menunggu kerusakan terjadi. Kita perlu memperkuat pemetaan kawasan rawan, pemantauan perubahan tutupan lahan, pengawasan kegiatan pembukaan lahan, serta pelibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Asap kiriman adalah persoalan kesehatan masyarakat

Asap karhutla mengandung campuran gas dan partikel, termasuk partikulat halus PM₂.₅ yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Karena ukurannya sangat kecil, partikulat ini menjadi salah satu parameter penting dalam pemantauan kualitas udara saat terjadi kabut asap.

Uda dkk (2022), melalui penelitian yang diterbitkan dalam Environmental Health, mengkaji dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan PM₂.₅ dari kebakaran lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan. Studi tersebut memperkirakan adanya beban kesehatan yang besar, termasuk kematian dini dan peningkatan kasus gangguan pernapasan. Angka-angka hasil penelitian itu berlaku untuk wilayah dan periode yang dianalisis, sehingga tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung dampak kesehatan di Sulawesi Tenggara. Namun, penelitian tersebut memperjelas bahwa pencemaran akibat karhutla bukan sekadar gangguan visual atau ketidaknyamanan sementara.

Sheldon dan Sankaran (2017), dalam American Economic Review, juga menemukan bukti bahwa kebakaran hutan di Indonesia meningkatkan pencemaran udara di Singapura dan berhubungan dengan meningkatnya kunjungan ke fasilitas kesehatan akibat infeksi saluran pernapasan akut dan konjungtivitis. Penelitian ini menunjukkan bahwa dampak kebakaran dapat melintasi batas negara, apalagi batas antardaerah di dalam satu negara.

Oleh karena itu, ketika asap mencapai Sulawesi Tenggara, masyarakat perlu memperoleh informasi kualitas udara yang mudah dipahami dan diperbarui secara berkala. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan atau penyakit jantung perlu mendapat perhatian khusus. Imbauan untuk menggunakan masker yang sesuai, mengurangi aktivitas berat di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, dan mengikuti informasi resmi merupakan langkah perlindungan yang penting.

Akan tetapi, perlindungan masyarakat tidak boleh berhenti pada imbauan kesehatan. Pemerintah juga harus memperkuat koordinasi penanganan sumber kebakaran, memperbaiki sistem peringatan dini, serta memastikan bahwa informasi mengenai kualitas udara dan perkembangan kebakaran tersedia secara terbuka.

Sulawesi Tenggara juga perlu bercermin

Istilah “asap kiriman” memang menjelaskan bahwa sebagian asap berasal dari luar daerah. Namun, istilah tersebut tidak boleh membuat kita mengabaikan potensi kebakaran di wilayah sendiri. Data titik panas lokal perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah terdapat kebakaran aktif, apa penyebabnya, dan bagaimana dampaknya terhadap tutupan lahan serta masyarakat.

Hasil riset Gaveau dkk (2020) mengingatkan bahwa penyebab kebakaran di Indonesia tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor. Kondisi iklim, sejarah penggunaan lahan, aktivitas manusia, dan tata kelola wilayah saling berinteraksi. Karena itu, kebijakan pencegahan harus disesuaikan dengan kondisi lokal dan didukung data lapangan. Bagi Sulawesi Tenggara, langkah yang diperlukan antara lain memperkuat pemantauan hotspot dan verifikasi lapangan, mengidentifikasi lokasi rawan kebakaran berulang, mengawasi pembukaan lahan, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan diterapkan secara konsisten.

Kita juga perlu memastikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah operasi pemadaman atau luas lahan yang berhasil ditangani. Pemulihan pascakebakaran perlu dinilai melalui indikator ekologis, seperti perkembangan tutupan vegetasi, regenerasi alami, pemulihan habitat, dan berkurangnya risiko kebakaran berulang.

Dari respons darurat menuju pencegahan

Ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, pemerintah daerah perlu membangun sistem pemantauan terpadu yang menghubungkan data hotspot, titik api terverifikasi, arah angin, sebaran asap, dan kualitas udara. Data tersebut mestinya disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

Kedua, koordinasi lintas wilayah harus diperkuat. Asap yang berasal dari luar Sultra memerlukan pertukaran informasi dan koordinasi penanganan dengan wilayah sumber kebakaran, sementara kebakaran lokal perlu ditangani secara cepat oleh pihak yang berwenang.

Ketiga, pencegahan harus menyentuh akar persoalan. Pengawasan pembukaan lahan, pendampingan penggunaan metode tanpa bakar, penegakan hukum, dan penyediaan alternatif pengelolaan lahan perlu berjalan bersama. Pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman tidak cukup untuk mencegah kebakaran berulang.

Keempat, Forum DAS, perguruan tinggi, komunitas lingkungan, media, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pemantauan serta evaluasi. Perguruan tinggi dapat membantu menganalisis perubahan tutupan lahan dan kondisi ekologi, sedangkan masyarakat dapat melaporkan kejadian di lapangan. Kolaborasi ini perlu diarahkan pada penguatan bukti dan perbaikan kebijakan.

Jangan menunggu asap menjadi bencana yang lebih besar

Asap yang mencapai Sulawesi Tenggara harus menjadi pengingat bahwa udara, hutan, dan DAS merupakan bagian dari sistem lingkungan yang saling terhubung. Kita tidak dapat mengendalikan arah angin, tetapi kita dapat memperbaiki cara mengelola lahan, mencegah kebakaran, dan melindungi masyarakat dari paparan asap.

Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa karhutla berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan, aktivitas manusia, kondisi iklim, penyebaran polutan, dan dampak kesehatan. Karena itu, penanganannya harus melampaui respons darurat. Dibutuhkan data terbuka, pengawasan konsisten, koordinasi lintas wilayah, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan ekosistem yang dapat dievaluasi.

Asap memang tidak mengenal batas administrasi, tetapi tanggung jawab untuk mencegahnya tidak boleh berhenti pada batas kewenangan. Bagi Provinsi Sulawesi Tenggara, momentum ini perlu digunakan untuk memperkuat perlindungan hutan, memperbaiki tata kelola DAS, dan membangun sistem pemantauan lingkungan yang lebih tanggap.

Jangan sampai kita hanya sibuk membicarakan dari mana asap datang, tetapi lupa memastikan bahwa hutan, tanah, air, dan masyarakat di wilayah kita sendiri benar-benar terlindungi. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *