banner 728x250

Tokoh Pemuda Konawe Selatan Desak Pemegang IUP Libatkan Kontraktor Lokal Sesuai Kepmen ESDM

  • Bagikan
Tokoh pemuda Konawe Selatan, Muhammad Ikbal Laribae.
banner 468x60

KONSEL, SULTRAEKSPRES.COM – Tokoh pemuda Konawe Selatan, Muhammad Ikbal Laribae, mengingatkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait pelibatan perusahaan dan kontraktor lokal dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Ikbal menegaskan, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Konawe Selatan perlu mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 secara nyata, khususnya dalam pelaksanaan kerja sama dan penggunaan jasa pertambangan.

Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar dipenuhi sebagai persyaratan administratif. Pelibatan pengusaha lokal dinilai penting agar investasi pertambangan turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah.

“Pemilik IUP harus memahami bahwa keberadaan perusahaan tambang di daerah juga harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal. Karena itu, ketentuan pemerintah mengenai pelibatan jasa pertambangan dan kontraktor lokal harus benar-benar dijalankan,” kata Ikbal, Minggu (18/10).

Ia menjelaskan, perusahaan lokal yang memiliki kemampuan, kompetensi, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah perlu memperoleh kesempatan yang proporsional untuk terlibat dalam rantai kegiatan pertambangan.

Ikbal juga mengingatkan agar pemegang IUP tidak melakukan praktik penunjukan penyedia jasa yang berpotensi menutup peluang perusahaan lokal yang memenuhi kualifikasi. Proses pemilihan kontraktor, lanjutnya, harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan jasa pertambangan, jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, Ikbal mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Konawe Selatan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan pemegang IUP menjalankan kewajibannya sesuai regulasi, termasuk dalam penggunaan jasa pertambangan.

“Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai aturan sudah diterbitkan pemerintah, tetapi implementasinya di lapangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia berharap penerapan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dapat membuka lebih banyak peluang usaha bagi kontraktor lokal, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat sektor usaha pendukung pertambangan di Konawe Selatan.

Ikbal menambahkan, kemitraan antara perusahaan tambang dan pelaku usaha lokal perlu dibangun secara berkelanjutan dengan tetap mengutamakan standar keselamatan, kompetensi, dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Investasi pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah. Pengusaha lokal harus diberikan kesempatan sepanjang memenuhi standar, kompetensi, dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Ia pun berharap seluruh pemegang IUP di Konawe Selatan menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam menjalankan usaha jasa pertambangan, sehingga potensi ekonomi daerah dapat berkembang seiring dengan aktivitas investasi pertambangan.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *