banner 728x250

Ditaksir Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Satgas Mafia Tanah Mulai Lidik Kasus Tanah Milik Rusmin Liga

  • Bagikan
Satgas mafia tanah saat turun langsung melakukan identifikasi lapangan terkait kasus dugaan mafia tanah.
banner 468x60

KENDARI- Setelah Radiman Mattang dan Karmudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, terus melakukan pengembangan kasus dugaan mafia tanah tersebut milik Sombo Sardin dan Muhammad Rusmin Liga yang terletak di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Pasalnya, akibat dari ulah mafia tanah tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Teranyar Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah Polda Sultra. Sudah mulai melakukan penyelidikan dengan berkordinasi pihak-pihak terkait.

“Kami sudah mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda Kota Kendari. Hal ini bagian dari upaya untuk membongkar kasus tanah milik Rusmin Liga yang luasnya 40 Ha,”ujar penyidik Polda Sultra yang menangani kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Siapapun yang terlibat, maka satgas mafia tanah Polda Sultra, tak akan segan-segan untuk memproses hukum.

Satgas mafia tanah juga sudah turun langsung mengecek lokasi tanah yang jadi korban mafia tanah.

Satgas mafia tanah saat turun langsung melakukan identifikasi lapangan terkait kasus dugaan mafia tanah.

Sementara itu, Rusmin Liga, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, menyampaikan, sejak tanah miliknya diambil paksa. Maka seluruh proses pembangunan perumahan, sudah tidak berjalan lagi.

“Saya sendiri sudah mengurus segala proses izin untuk pembangunan perumahan dan pasilitas umum. Semua sudah lengkap, Amdalnya sudah ada, ijin prinsip sudah selesai. Namun dengan kasus ini semua terhenti,”ujarnya.

Rusmin Liga juga menyampaikan, awalnya dilahan miliknya itu, pihaknya akan membangun kawasan rumah komersial. Dan itu, kata dia, nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

Selama tanahnya diklaim, ia sudah tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pasalnya, di tanah miliknya itu sudah terbit PBB atas nama Kadek Sukra Astara.

“Jadi selama ini, saya sudah tidak membayar kewajiban saya pada negara. Dikarenakan lahan milik saya sudah diklaim penguasaannya. Bahkan, sudah ada yang membayar PBB di Dispenda Kota Kendari di lahan milik saya,”terangnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *