KENDARI- Alwi Lie pemilik sah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 114 dan 115 di Jl. Laode Hadi By Pass Kelurahan Mataiowi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hinga kini terus berjuang agar hak miliknya diberikan kepadanya.
Pasalnya, hingga kini SHM, khususnya Nomor 114/1978 belum juga diberikan kepadanya. Padahal, Alwi Lie sendiri sudah memenangkan seluruh gugatan perdata melawan Bulog DIVRE Sultra.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Nomor; 46/Plw/2009/PN.Kdi. Saya sebagai pelawan dinyatakan menang atas Bulog DIVRE Sultra. Dalam amar putusan sangat jelas, dalam amarnya memenangkan saya sebagai pelawan dan menyatakan Alwi Lie berhak atas tanah SHM 114 dan SHM 115,” ungkap Alwi Lie, Selasa (9/6/2026)
Begitupun juga, sambung Alwi Lie, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 51/Pdt/2010/PT.SULTRA. Dalam amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Nomor; 46/Plw/2009/PN.Kdi.
“Namun kenyataannya negara sampai hari ini belum memberikan hak saya,”terangnya.
Kekuatan Alwi Lie tidak sampai hanya tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sultra. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Alwi Lie Kembali dimenangkan dalam perkara perdata antara Bulog DIVRE Sultra dan Alwi Lie.
“Dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Nomor 1578 K/Pdt/2011 tanggal 28 November 201. yang pada pokonya menolak Kasasi dari Bulog DIVRE Sultra dan memenangkan saya. Mestinya sesudah ada putusan, tanah dengan nomor sertifikat 114/1978 dan SHM No. 115/1978. Menjadi hak milik saya. Namun, sampai saat ini, SHM 114/1978 khusunya, belum diserahkan kepada saya selaku pemilik sah tanah tersebut,”paparnya.
Justru, kata Alwi Lie, SHM 114/1978, diatasnya sudah terbangun sekitar 14 ruko. Dasar dari pembangunan puluhan ruko berdasarkan SHM milik Tuty Arifin Nomor SHM 6711/1995. Jika membaca dan meneliti secara seksama, ada putusan pidana Tuty Arifin Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 235/PiD.B/2002/PN.KDI tanggal 01-08-2002 dalam pertimbangan di katakan bahwa permohonan sertifikat milik Tuti Arifin tidak terjadi tumpang tindih, namun pada kenyataan di lapangan sertipikat Nomor 6711/95 berada di lokasi kami.
“Ini kan aneh, saya sebagai pemilik sah, tapi dilapangan justru ada orang yang seenaknya mendirikan bangunan tanpa dasar yang jelas,”ujarnya.
Lebih jauh, Alwi Lie juga menyinggung terkait kontribusinya terhadap negara. Pihaknya, sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp. 850 juta.
“Waktu Wongko Amirudin diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negara, maka saat itu uang saya yang bayar. Wongko Amirudin kan sudah menjual tanah miliknya kepada saya. Sehingga saya beritikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara,”tutur Alwi Lie.
Alwi Lie berharap, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra segera turun tangan menyesaikan persoalan ini. Menurutnya, persoalan sudah begitu lama dan berlarut-larut.
Bahkan saat Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari sudah turun dilokasi tersebut membacakan sita eksekusi. Akan tetapi, sampai saat ini lahan milik saya belum juga diberikan kepada saya.

















