WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Sukanto Thayeb menepis Isu pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai 500 ribu bagi tenaga guru yang dinilai tidak sesuai pembayarannya atau berkurang.
Sebelumnya, beredar postingan di salah satu grub Facebook “Bumi Konawe Utara” yang meminta Bupati Konawe Utara agar menyoroti Dinas Pendidikan terkait pembayaran TPP yang berkurang. Dalam redaksi postingan tersebut menyebutkan bahwa dulu TPP sebesar Rp.6 juta/ triwulan namun saat sekarang sisa 500 an/ triwulan turun drastis tanpa sebab.
Kata Ahmad Sukanto Tayeb itu tidaklah benar, pasalnya pembayaran TPP terendah itu 1.2 Juta sekian-sekian dalam sebulan jika hal itu memenuhi jam kerja yang di targetkan, namun jika jam kerja tidak memenuhi maka TPP ASN baik Guru, Nakes dan ASN lingkup Pemda Konut akan dibayarkan dibawah 1.2 Juta.
“Untuk proses pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan, jadi kelas terendah itu adalah kelas jabatan 5 dengan nama jabatan pejabat pelaksana minimal D.II atau SLTA dengan golongan III, itu 1.297 sekian-sekian, dan golongan II itu 1.232 Sekian-sekian, itu untuk pejabat golongan terendah untuk penerimaan/bulanya, Sedangkan untuk yang tertinggi adalah sekertaris daerah sebesar 13 juta sekian-sekian,” Bebernya, Kamis (13/6).
Kata dia, pembayaran TPP di lingkup Pemerintah Konawe Utara terdapat 2 indikator penilaian yakni:
1. Berdasarkan presensi atau absensi dalam satuan jumlah hari kerja dengan bobot 30% dan
2. Berdasarkan Kinerja adalah aktivitas kinerja dalam satuan jumlah jam kerja dengan bobot 70% dengan ketentuan wajib mencapai jam kerja minimal 112,5 jam perbulan, yang terintegrasi dalam aplikasi presensi Simpegnas.
“Jadi penerimaan TPP ASN yang jumlah tidak maksimal dikarenakan jumlah Absensi dan jam kerja yang tidak mencapai target dalam setiap bulan,”tuturnya. (R)