Dinas TPHP Diperintahkan Cek Fisik, Ketua Kelompok Tani Diperiksa
ANDOOLO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menunjukkan taringnya. Kali ini sasarannya dugaan tindak pidana korupsi bantuan mesin penyulingan nilam di Desa Aopa, Kecamatan Angata.
Bantuan yang menelan anggaran APBD Konsel tersebut ditaksir sekitar Rp200 juta itu, diduga dijual dan tidak sesuai peruntukan. Padahal, status bantuan tersebut adalah hibah untuk kelompok tani. Kasus ini langsung ditangani serius oleh Kejari Konsel. Sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Sudah periksa Ketua Kelompok Tani hingga Pejabat DPT-HP, Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhamad Jufri Tabah, S.H., M.H, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.
“Perkara dugaan penjualan mesin ketel nilam di Desa Aopa terus berjalan. Kami tidak akan tebang pilih,” ujar Jufri Tabah saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah stakeholder yang dianggap mengetahui duduk persoalannya.
“Yang sudah dimintai keterangan itu ada Ketua Kelompok Tani Desa Aopa, ada juga anggota kelompok, kemudian Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Konsel, dan staf perkebunan,” jelasnya.
Selain memeriksa orang, Kejari juga memburu dokumen. Jufri menyebut saat ini timnya masih mempelajari seluruh dokumen terkait.
“Sementara ini kami masih mempelajari dokumen-dokumen, termasuk dokumen hibah bantuan tersebut,” paparnya.
*Kejari Perintahkan Cek Fisik ke Lokasi*
Langkah paling krusial, Kejari Konsel juga sudah melayangkan permintaan resmi kepada Dinas TPHP Konsel untuk turun langsung ke Desa Aopa.
“Kami sudah meminta kepada DPT HP Konsel untuk turun mengecek keberadaan mesin ketel nilam itu. Apakah masih ada, dipakai, atau sudah dipindah tangankan,” ungkap Jufri Tabah tegas.
Pengecekan fisik ini dinilai penting untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara secara nyata. Jika mesin tidak ditemukan, maka unsur kerugian negara sekitar Rp200 juta akan semakin kuat.
Kuasa Hukum Warga Apresiasi Langkah Kejari
Langkah cepat Kejari Konsel ini mendapat apresiasi dari Rahman Pulani, S.H, Kuasa Hukum warga Desa Aopa. Ia mengaku baru saja melakukan koordinasi dengan pihak Kejari. Menurutnya, proses penyelidikan berjalan transparan.
“Baru-baru ini kami koordinasi dengan pihak Kejari Konsel. Dari sejumlah nama yang dimintai klarifikasi itu salah satunya Ketua Kelompok Tani Desa Aopa, Mahmudin,” kata Rahman.
Rahman juga memastikan, dari dokumen yang sudah dikantongi Kejari, status bantuan tersebut sudah jelas.
“Jadi bantuan ini sudah ada titik terang. Bahwa bantuan tersebut sifatnya hibah dan anggarannya murni dari APBD Kabupaten Konsel,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi efek jera. “Ini uang rakyat. Bantuan untuk petani jangan sampai dikomersilkan. Kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Parahnya lagi, lanjut Rahman, muncul alibi bahwa mesin tersebut “disewakan”. Namun alibi itu langsung dibantah karena tidak pernah dibahas dalam rapat kelompok.
Informasi yang dihimpun, terang Rahman, salah satu alasan yang muncul dari pihak terkait adalah mesin ketel itu disewakan ke pihak lain.
Akan tetapi, langkah itu, tambah Rahman, dinilai cacat prosedur. Pasalnya, tidak pernah ada rapat anggota kelompok tani yang membahas dan menyetujui penyewaan tersebut.
“Seharusnya bantuan itu untuk kepentingan warga, untuk meningkatkan produksi nilam bersama. Justru dijadikan kepentingan pribadi dengan dalih disewakan tanpa sepengetahuan anggota. Ini yang kami dorong juga ke Kejari Konsel untuk ditelusuri,”urai Rahman.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DPT-HP) Konsel, Darlis, S.ST., M.AP, saat dikonfirmasi terkait kapan pihaknya akan turun melakukan pengecekan keberadaan bantuan tersebut menyampaikan bahwa saat ini tengah diproses.
“Dalam proses dinda,”jawabnya singkat. (**)

















