banner 728x250

Tajuddin Dongge Bakal Dilantik 15 Maret 2023

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Rusdianto.
banner 468x60

UNAAHA, Sultraekspres.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, akan menggelar Sidang Istimewa Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Rusdianto, mengatakan bahwa prosesnya telah dibahas antara Sekretariat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe.

Hasilnya sudah ditetapkan dalam forum, Tadjuddin Dongge, akan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe, menggantikan Kadek Rai Sudiani.

“Semu anggota Bamus yang hadir bersama Sekretariat DPRD Konawe sepakat, pelantikannya dilaksanakan pada hari Rabu 15 Maret mendatang, pukul 09.00 Wita,” ujarnya, Kamis (9/3/2013).

Terlihat DPRD Konawe menerima SK Gubernur Sultra

Lanjut legislator PDIP itu menyampaikan, sejak pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 169 Tahun 2023, segala persiapan langsung dilakukan.

Persiapan ini, menyangkut mulai dari proses administrasi, serangakaian rapat, hingga teknis pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah Tajuddin Dongge nantinya.

”Jadi tidak ada lagi namanya bola liar. Rapat Paripurna Istimewa PAW Wakil Ketua DPRD sudah disepakati waktunya sebagaimana hasil keputusan Bamus tadi,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa RD ini berharap, Kadek Rai Sudiani dapat hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa PAW nantinya. Kalau pun tidak hadir, pelantikan tersebut tetap dilaksanakan.

Tajuddin Dongge bersama pengurus Partai Gerindra

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I dari Kadek Rai Sudiani kepada H Tadjuddin Dongge, Selasa 20 Desember 2022.

Rapat paripurna pergantian Wakil Ketua itu diikuti 20 dari 29 anggota DPRD Konawe. Dalam forum tersebut, posisi Kadek Rai Sudiani turun menjadi anggota Komisi III DPRD Konawe.

Ketua DPRD Konawe H Ardin saat memimpin rapat mengatakan rapat paripurna PAW Wakil Ketua DPRD ini dilaksanakan berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra Nomor : 11-0502/kpts/ DPP GERINDRA/2022 Tanggal, 24 Nopember 2022.

Penyerahan SK Gubernur Sultra

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 2900-136/XII/DPD GERINDRA/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe No :028-24/A/XII/DPC/GERINDRA KNW/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Kemudian dikuatkan pula dengan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra Perindo nomor: 013/ FRAKSI/2022, berdasarkan hasil rapat pada tanggal 15 Desember 2022.

Rapat Fraksi Partai Gerindra tersebut menyimpulkan, menyetujui untuk dilakukan proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019–2024 atas nama Kadek Rai Sudiani kepada H Tadjuddin Dongge, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *