banner 728x250

Ruksamin Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Foto bersama usai menetapkan Perda pajak dan retribusi daerah, bertempat di Aula Kantor Bupati Konut, Rabu (21/2).
banner 468x60

WANGGUDU,SULTRAEKSPRES.COM – Bupati Konawe Utara H Ruksamin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah, dan retribusi deerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara.

Penetapan ini ditandai penandatanganan oleh Bupati disaksikan langsung oleh Administrasi Umum La Ondjo, Wakil Bupati Konut H Abuhaera bersama Ketua DPRD Konut Ikbar, Rabu, (21/02).

Dalam sambutannya, Ruksamin menegaskan bahwa Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki peranan vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD, yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Langkah ini, kata Ruksamin, bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ruksamin juga menyoroti pentingnya penyelesaian penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, pengaggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait.

Oleh karena itu, Ruksamin mengajak semua OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.

Selain itu, Ruksamin juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut.

Dia meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.

Mengakhiri sambutannya, Ruksamin tidak lupa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya. (ADV/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *