banner 728x250

Pertahankan Tanah Leluhur di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Warga Lokal Malah Dikriminalisasi?

  • Bagikan
banner 468x60

KENDARI- Sehari pasca BPN Konawe turun melakukan pengukuran di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, surat panggilan dari Polres Konawe yang ditujukan kepada Habibi dan ayahnya bernama Goa tiba pemukiman yang mereka tempati.

Surat panggilan dengan dalih memasuki pekarangan warga transmigrasi justru dinilai janggal.

Bagaimana mungkin BPN baru turun melakukan pengukuran dan pemetaan wilayah, sudah ada laporan memasuki pekarangan milik transmigrasi?

Lalu untuk apa BPN turun lapangan? Kalau akhirnya tidak ada juga gunanya?

Habibi dan ayahnya merasa heran pekarangan siapa yang mereka masuki?

Ia merasa keluarganya dalam mempertahankan tanah leluhur mereka selalu saja dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang merasa bahwa lahan yang mereka miliki adalah lahan dua milik transmigrasi dan juga dengan alasan lain bahwa tanah tersebut sudah dijual.

“Lantas siapa yang sudah menjual lokasi lahan milik kami,”ujar Habibi, Jumat (31/5/2024).

 

Sejak bersengketa, lanjut dia, adiknya bernama Efri kini sudah mendekam dibalik jeruji. Adiknya didakwa dengan dalih penistaan agama.

Bukan hanya itu, adiknya bernama Endang pernah dianiaya dan keluarga pemilik lahan juga dirusak telepon selulernya. Rumah kami, tambah Habibi, juga dibakar dan berkali-kali kami mendapatkan ancaman.

Mengapa laporan di Kepolisian sampai hari ini tidak ada titik terangnya? Kenapa kepolisian diam seribu bahasa?

Justru, laporan yang dilayangkan pihak lain cepat sekali diproses.

Yang mereka lakukan, ungkap Habibi, hanya mempertahankan hak. Lahan transmigrasi menurutnya, sangat jelas batas-batasnya. Bahkan ada datanya.

“Tapi mengapa lahan yang kami tempati dipaksakan menjadi lahan milik transmigrasi?,”paparnya.

Habibi dan keluarga merasa heran dengan perlakuan tidak adil tersebut.

 

Sementara itu, Kuasa hukum Habibi dan keluarga, Rusman Malik SH, menyampaikan, apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak mereka.

Rusman menilai, pihak kepolisian dipakai untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang mempertahankan haknya.

Rusman juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum perdata. Jadi jangan kriminalisasi warga. Beri kesempatan masyarakat untuk membuktikan hak mereka di Pengadilan,”terang Rusman.

Selain upaya perdata, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum pidana yaitu kami akan laporkan di Satgas Mafia Tanah . Kami duga ada mafia tanah ikut terlibat dalam perkara ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *