KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
berikut Pengumuman Nomor 34/PL.02.3-Pu/74/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
172699039934. Pengumuman Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sultra 2024