UNAAHA, Sultraekspres.com – Melalui proses yang begitu panjang, unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, dipastikan berganti.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam Surat Keputusan Nomor: 169 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe, meresmikan pengangkatan Tajuddin Dongge sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe.
“Suratnya sudah kami terima dari Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan sudah kami teruskan ke Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe,” terang Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti. (8/3/2023),
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Konawe, Ardin, mengungkapkan bahwa proses pergantian unsur pimpinan dalam sebuah lembaga legislatif merupakan hal biasa.
Sama halnya yang terjadi di Kabupaten Konawe, telah melalui mekanisme, prosedur, dan tahapan yang cukup panjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Dijelaskan, rujukan pelantikan Tajuddin Dongge yakni Surat DPP Partai Gerindra Nomor: 11-0502/KPTS/DPP Gerindra/2022 tanggal 24 November Tahun 2022.
Dokumen tersebut kemudian dilanjutkan dengan Surat Partai Gerindra Sultra Nomor: 2900-136/XII/DPD Gerindra/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Lalu, diteruskan melalui Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe Nomor: 028-24/A/XII/DPC/Gerindra Konawe/2022 tanggal 9 Desember 2022.
Olehnya itu, DPRD Konawe segera melakukan pembahasan persiapan pemberhentian dan pelantikan, pengganti antar waktu (PAW) pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Konawe.
Ardin mengatakan, setelah Sekretariat DPRD menerima Surat Keputusan Dari Gubernur Sultra terkait PAW, pucuk pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani dari partai Gerindra digantikan oleh Drs. Tajuddin Dongge.
Kata H Ardin, pihaknya bersama sekretariat dan Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe akan segera melakukan pembahasan persiapan pemberhentian dan pelantikan PAW pimpinan DPRD.
Selain itu, Ketua DPRD kabupaten Konawe dua periode ini juga menyampaikan, Tajuddin Dongge nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan Kadek Rai Sudiani sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe periode 2019-2024 atau selama 1 tahun 7 bulan.
“Sesuai dengan isi suratnya yang bersifat segera, maka kami akan segera mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji, pengganti antar waktu (PAW) salah satu pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),” ujar Ardin. (Adv)