banner 728x250

Bongkar Paksa Pagar Tanah Milik Alwi Lie, Agus Rasimu Dilaporkan ke Polres Kendari

  • Bagikan
Foto saat pemagaran lokasi tanah milik Alwi Lie
banner 468x60

KENDARI- Alwi Lie pemilik sah tanah di Jl. Laode Hadi By Pass Kelurahan Mataiowi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus melaporkan Agus Rasimu terkait dugaan pembongkaran paksa pagar tanah miliknya.

Minggu 28 Juni 2026, Alwi Lie melakukan pemagaran Sertifikat Hak Milik Nomor 114/1978. Pemagaran tersebut bukan tanpa alasan. Negara melalui pengadilan telah memenangkan dirinya dalam putusan diberbagai tingkatan. Namun, tak berselang lama, pagar miliknya sudah dibongkar paksa.

”Waktu kami lagi melakukan pemagaran, Agus Rasimu sempat datang. Saya sudah menyampaikan kalau memang itu tanah miliknya silahkan saya dilaporkan. Akan tetapi justru dihadapan banyak orang dia menyampaikan kalau dirinya akan melakukan pembongkaran pagar tanah milik saya,”ujar Alwi Lie, Rabu (1/7/2026).

Pagar milik Alwi Lie sudah dibongkar paksa.

Tanah yang kini menjadi hak milik Alwi Lie, awalnya dari Wongko Amiruddin. Saya dan Wongko sudah melakukan jual beli atau perikatan sejak tahun 2002. Ada perkara Wongko Amiruddin dan Dolog DIVRE Sultra. Kemudian pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Bulog menang.

Selepas Bulog menang, kata Alwi, pihaknya yang sudah membeli lunas tanah tersebut, lantas melakukan gugatan perlawanan terhadap Buloh DIVRE Sulltra.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Nomor; 46/Plw/2009/PN.Kdi. Saya sebagai pelawan dinyatakan menang atas Bulog DIVRE Sultra. Dalam amar putusan sangat jelas, dalam amarnya memenangkan saya sebagai pelawan dan menyatakan Alwi Lie berhak atas tanah SHM 114 dan SHM 115,”terangnya.

Begitupun juga, sambung Alwi Lie, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 51/Pdt/2010/PT.SULTRA. Dalam amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Nomor; 46/Plw/2009/PN.Kdi.

Kekuatan Alwi Lie tidak sampai hanya tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sultra. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Alwi Lie Kembali dimenangkan dalam perkara perdata antara Bulog DIVRE Sultra dan Alwi Lie.

“Dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Nomor 1578 K/Pdt/2011 tanggal 28 November 201. yang pada pokonya menolak Kasasi dari Bulog DIVRE Sultra dan memenangkan saya,”tuturnya.

Sehingga, tambah Alwi, pembongkaran paksa pagar tanah miliknya tidak bisa ditoleransi. Pihaknya berharap, Polres Kendari segera melakukan penindakan terhadap pelaku pembongkaran paksa pagar miliknya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *