WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam waktu dekat ini bakal segerah di bayarkan.
Hal itu di ungkapan Kepala Dinas Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Irwan, saat di temui di ruang kerjanya. Rabu, (18/10).
pihaknya mengatakan, pembayaran gaji dan tunjangan itu akan di bayarkan setelah penetapan anggaran perubahan APBD tahun 2023 mendatang.
“gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Konut bakal segerah di bayarkan dalam waktu dekat ini, setelah di lakukan penetapan anggaran perubahan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Kata dia, pembayaran hanya akan di lakukan satu bulan yaitu bulan Oktober, bersamaan dengan tunjangan gaji bagi pegawai yang sudah berkeluarga.
Adapun pembayaran gaji yang terhitung mulai bulan Juni hingga September 2023, lanjut dia, akan di bayarkan paling lama sekitar bulan November 2023.
Terkait keterlambatan pembayaran gaji dikarenakan pihak BKAD sedang melakukan penginputan NIK dan perbaikan data bagi pegawai yang berkeluarga, serta masih terdapat kekurangan gaji yang itu tidak mencukupi anggaran reguler 2023, sehingga di lakukan kembali penambahan pada anggaran perubahan ini.
“Sebelum pembayaran gaji pihak BKAD terlebih melakukan penginputan NIK dulu, yang juga penyusunan tunjangan bagi yang sudah berkeluarga, selain itu SK yang mulai berlaku 1 Juni 2023 na itu yang belum ter anggarkan di reguler sehingga kita masukan di perubahan ini mulai Juni sampai September,” terangnya.
Untuk itu, Dirinya memastikan jika semua penginputan dan pembenahan data tanjungan itu telah di tuntaskan selanjutnya tinggal melakukan pembayaran setelah penetapan perubahan anggaran APBD 2023 dalam waktu dekat ini. (R)