WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – H Ruksamin memimpin rapat penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023, di Hotel Horison, Selasa (24/10).
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh Bupati Konut H Ruksamin dan di Undangkan oleh Sekretaris Daerah Konut H M Kasim Pagala.
Mengawali sambutannya Ruksamin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak terkait baik DPRD, tim TPAD, maupun OPD yang telah mengawal seluruh tahapan proses perencanaan APBD 2023 sehingga dapat selesai tepat waktu.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan untuk melakukan perbaikan terkait hasil evaluasi dari Gubernur.
“Pemda bersama DPRD telah melakukan tindak lanjut penyempurnaan Raperda, dan telah disetujui melalui Pimpinan DPRD yang menjadi dasar penetapan Raperda,” katanya.
Ruksamin, mengatakan jumlah perubahan anggaran tahun 2023 sebesar 2,149 Triliyun atau mengalami peningkatan 23,40 persen dari Jumlah APBD sebelumnya sebesar 1.742 T.
Lebih lanjut, dirinya menyebut terget pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar 1.410 T
“dari jumlah ini maka target pendapatan daerah diproyeksikan dapat kita capai sampai akhir tahun,” ucapnya.
Untuk jumlah alokasi belanja Daerah pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar 1.967 T atau mengalami penambahan 22.3 persen dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar 1.611 T.
Mengakhiri sambutanya, Ruksamin berharap agar seluruh kepala OPD melakukan langkah langkah percepatan anggaran, mengigat masi rendahnya persentase realisasi belanja saat ini.
Turut hadir dalam penetapan ini, Wakil Bupati Konut H Abuhaera, Ketua DPRD Konut, Kajari Konawe, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Konut. (R)