banner 728x250

Target Energi Baru Terbarukan (EBT) Dalam Bauran  Energi Nasional 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Penulis : Ahmad Darsa ( Mahasiswa S2 ITS- Program PJJ)

Untuk mendukung upaya dan program pengembangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar.

Dan yang terbaru, Pemerintah telah menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 dengan memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah 23% pada tahun 2025, sementara realisasi yang hingga akhir 2020 baru mencapai sekitar 14%, menjadi perhatian serius dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik ke depan.

“RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6%, lebih besar dibandingkan penambahan pembangkit fosil sebesar 48,4%,”

Dalam RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2021 s.d Tahun 2030 memuat beberapa pokok, yakni Proyeksi rata-rata pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sebesar 4,9 % (empat koma Sembilan persen), Total rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik sebesar 40.575 Mw, dengan rincian : Pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energy baru dan terbarukan sebesar 20.923 Mw atau setara dengan 51,6 % dari total pembangkit tenaga listrik. Pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energy fosil sebesar 19.652 Mw atau setara dengan 48,4% dari total pembangkit tenaga listrik.

Dan Beberapa Target lainnya, yakni Target bauran energy baru dan terbarukan pembangkit tenaga listrik pada akhir tahun 2025 sebesar 23,0% ,Total rencana pembangunan jaringan transmisi sebesar 47.723 kilometer sirkuit,Total rencana pembangunan jaringan gardu induk sebesar 76.662 MVA,Total rencana pembangunan jaringan distribusi sebesar 456.547 kilometer sirkuit.

 Ketersediaan Sumber Energi Dan Pemanfaatannya

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemanfaatan sumber daya energi nasional yang diarahkan untuk ketenagalistrikan adalah sebagai, Sumber energi terbarukan dari jenis energi aliran dan terjunan air, energi panas bumi (termasuk skala kecil/modular), energi gerakan dan perbedaan suhu  lapisan  laut,  energi  angin,  energi  sinar  matahari,  biomasa    dan sampah,Sumber energi baru berbentuk padat dan gas, Gas bumi, batubara. Sementara itu pemanfaatan minyak bumi hanya untuk transportasi dan komersial yang belum bisa digantikan dengan energi atau sumber energi lainnya. Sedangkan bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri. Pemerintah mendorong pemanfaatan biodiesel untuk bahan bakar PLTD existing, secara bertahap diberlakukan penggantian menggunakan Bahan Bakar Nabati untuk pembangkit tenaga listrik. Penggunaan BBM untuk pembangkit harus diminimalkan dan terus dibatasi penggunaannya, kecuali untuk menjaga keandalan sistem, dan mengatasi daerah krisis penyediaan tenaga listrik jangka pendek atau daerah-daerah yang tidak memiliki sumber energi lain.

Untuk mendukung kebijakan energi nasional tersebut, diperlukan inisiatif strategis dalam rangka menjamin kecukupan pasokan dan meningkatkan bauran energi dari pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di masa depan dengan harga energi listrik dari pembangkit EBT yang optimal.

Selanjutnya Beberapa inisiatif strategis dalam upaya meningkatkan bauran energi dengan mengoptimalkan pemanfaatan EBT sebagai pasokan pembangkit tenaga listrik, diantaranya adalah :

  1. Mengembangkan pembangkit EBT dengan tetap memperhatikan keseimbangan supply-demand, kesiapan sistem tenaga listrik dan
  2. Memanfaatkan sumber energi terbarukan baik dari jenis energi aliran dan terjunan air, energi panas bumi (termasuk skala kecil/modular), biofuel, energi angin, energi sinar matahari, biomasa, sampah dan lain-lain serta mendukung upaya Renewable Energy Based on Industrial Development (REBID).
  3. Mengembangkan microgrid dengan menerapkan scattered/centered PV, wind generation, atau pico-hydro untuk daerah-daerah isolated/komunitas terpencil yang jauh dari grid pada daerah tertinggal, dan pulau-pulau terluar lainnya sesuai dengan potensi energi yang
  4. Pengembangan PLTS di lahan eks tambang yang sudah tidak beroperasi dan bekerjasama dengan PEMDA untuk kesiapan
  5. Pemanfaatan waduk-waduk di seluruh Indonesia untuk PLTS Terapung sehingga dapat menurunkan biaya pembebasan lahan dengan tetap mempertimbangkan kajian operasi dan
  6. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pemanfaatan energi bersih melalui pemasangan Rooftop PV.
  7. Mempertimbangkan dan mengkaji implementasi pembangkit tenaga nuklir di Indonesia
  8. Mempercepat pengembangan potensi panas bumi melalui skema partnership pada Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) PLN, WKP IPP, dan pemanfaatan sumur-sumur existing dengan menggunakan teknologi Binary dan Small Scale serta dengan tujuan meningkatkan TKDN dengan Lembaga Penelitian
  9. Mempertimbangkan dan mengkaji implementasi pembangkit listrik tenaga arus laut maupun gelombang laut dengan potensi tersebar di Bali, NTB dan
  10. Mempertimbangkan kondisi oversupply pada sistem Jawa-Bali dan Sumatera, maka pengembangan pembangkit EBT akan di arahkan ke Indonesia Pengembangan tersebut tetap memperhatikan kriteria keseimbangan supply-demand, kesiapan sistem dan keekonomian.

Indonesia memiliki potensi besar EBT. Data Kementerian ESDM menyebutkan, potensinya mencapai total 417,8 gigawatt (GW). Namun pemanfaatannya masih sangat rendah, yakni hanya 2,5% atau sekitar 10,4 GW. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai, target bauran EBT sebesar 23% di 2025 masih mungkin tercapai, meski tidak akan mudah. Dan Pemerintah terus berupaya menggenjot bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Salah satunya melalui konsep Nusantara Super Grid yang merupakan gagasan interkoneksi kelistrikan antar pulau di Indonesia,  wacana interkoneksi antar pulau merupakan solusi yang potensial dalam rangka meningkatkan pengembangan EBT. Dan juga ada Pengembangan variable renewable energy (VRE) seperti energi surya dan angin perlu ditingkatkan agar target EBT tahun 2025 adalah 23 persen dan 31 persen di tahun 2050 dapat tercapai, Khususnya dengan tetap menjaga kestabilan dan keamanan sistem kelistrikan.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *