WANGGUDU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), menangkap R (34) salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konut, Selasa (10/1).
Kasatresnarkoba Polres Konut Iptu Ramlan, mengatakan dari tangan pelaku R (34), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket, dengan berat keseluruhan 0.79 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar, dan uang sebesar Rp 1 juta,“ jelas Ramlan, Jumat (13/1).
Iptu Ramlan menuturkan, penangkapan pelaku R (34), bermula dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba sering terjadi di Pasar Lamonae, Kecamatan Wiwirano.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga,” ucap Kasat Resnarkoba ini.
Dari hasil penyelidikan, di tempat tinggal R (34), di Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, ternyata pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Akhirnya, sambung Iptu Ramlan, pada Selasa (10/1) sekira pukul 18.00 Wita petugas menangkapnya.
Saat digeledah di tempat, petugas menemukan dua bungkus sachet yang berisi paketan sabu siap edar, dan barang bukti lainya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (B)