WANGGUDU, Sultraekspres.com – Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Polisi Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali amankan empat pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Konut.
Penangkapan Pengedar Narkotika oleh Polres Konut ini sejak memasuki Januari 2023. Dari konferensi yang dilaksanakan Polres Konut mengugkapkan per Januari 2023, terdapat empat pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dari empat tempat yang berbeda.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil hunting/pemburuan yang dilakukan, pihaknya dalam kurun waktu satu bulan, mendapatkan Tsk di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano dengan tersangka inisial R dengan barang bukti 0,79 gram 114 ayat 1 dan 112 1 di dalam UU tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, polres Konut juga berhasil mengamankan Tersangka TKP Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano inisial Y dengan barang bukti 3,51 gram.
Tersangka ke tiga ber TKP di Kelurahan Sawa inisial Wanita FEN dengan barang bukti 0,78 gram , TKP ke empat juga berada di Kelurahan Sawa S 19,5 gram.
Dari empat tersangka ini, didapat oleh tim satres Narkoba Polres Konut masing-masing memiliki jaringan. Sampai saat ini jajaran Polres Narkoba Konut terus melakukan hunting untuk mencari DPO atau para bandar.
“Kami Polres Konut dan Forkopimda bersama Pemkab Konut berkomitmen akan membersihkan narkoba,” tegas AKBP Priyo Utomo.
AKBP Priyo Utomo menambahkan, akan terus menjaga setiap perbatasan agar jaringan pengedaran antar provinsi bisa teratasi.
“Kami berjanji bersama Stakeholder terkait, dan Pemda Konut akan membumi hanguskan peredaran Narkotika di Konut sekecil apapun itu,”imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Konut, Abuhaera turun mengapresiasi atas kinerja Polres Konut dalam memberantas Narkoba.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Konawe Utara agar menjauhi dan menghentikan peredaran narkotika di Bumi Oheo yang akan merusak masa depan Konawe Utara,”cetusnya. (B)