banner 728x250

PT KMS 27 Menangkan Gugatan Pencabutan IPPKH

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT KMS 27 Teguh Triesna Dewa (kiri), Direktur PT KMS 27 Sony Witjaksono (kanan)
banner 468x60

JAKARTA, SULTRAEKSPRES.COM – PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 Bersama kuasanya Teguh Triesna Dewa telah berupaya semaksimal mungkin dalam melawan oknum perusahaan yang bersembunyi dibalik Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengambil keuntungan pribadi.

PT KMS 27 adalah perusahaan lokal di Konawe Utara, yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Sebelumnya PT KMS 27 telah memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk (Tergugat Intervensi), dan sekarang PT KMS 27 telah memenangkan gugatan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kuasa Hukum PT KMS 27 Teguh Triesna Dewa dalam siaran persnya menerangkan, Berdasarkan putusan Nomor 201/G/2023/PTUN.JKT sebagaimana tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta, Senin (13/11/2023), majelis hakim telah menjatuhkan beberapa amar putusan.

“1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 tentang Pencabutan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Atas Nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11/1/IPPKH/PMDN/2017 Tanggal 30 Januari 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Seluas ± 146,77 (Seratus Empat Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Tujuh) Hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 17 Oktober 2022;

3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 tersebut;

4. Menghukum tergugat, dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Teguh Triesna menyampaikan, bahwa PT KMS 27 telah secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, sambung dia, izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja PT KMS 27 dirampas oleh beberapa oknum. Seperti yang terungkap di persidangan, objek sengketa terbit atas adanya permohonan dari PT Antam Tbk, meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang milik PT KMS 27.

Dalam persidangan juga, diperoleh fakta hukum, tidak ada amar putusan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang milik PT KMS 27.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa dalam penerbitan objek sengketa dalam tahapannya telah mengandung cacat prosedur formal karena bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) huruf c PP No. 23 Tahun 2021,”ungkap Teguh Triesna, Selasa (14/11/2023).

Di tempat yang sama, Direktur PT KMS 27 Sony Witjaksono menambahkan, ketika PT KMS 27 berupaya mempertahankan haknya dan ini adalah kemenangan kedua kalinya. Yang dimana bulan lalu, pihaknya juga menang atas gugatan terhadap pencabutan IUP.

“Dimana kami melawan BKPM, dua kali mereka kalah. Tidak pernah ada dasar yang mencabut IUP kami, kebohongan demi kebohongan terus diungkapkan mereka,”cetusnya.

Sony menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang terhadap hak-hak, sebagaimana sebelumnya menjadi korban oknum PT Antam Tbk. Ia hanya ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konawe Utara.

“Namun kami dihambat sedemikian rupa. Kami berharap hasil putusan ini dapat mengembalikan hak-hak kami sebagaimana mestinya,” tegasnya. (R)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *