banner 728x250

Polres Konut Kembali Tangkap Pengedar Sabu 

  • Bagikan
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat memimpin press release di Halaman Mako Polres Konut. Kamis, (1/02).
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Kepolisian Resor Kabupaten Konawe Utara (Konut), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di awal Tahun 2024 berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sejak bulan Januari awal tahun 2024, Polres Konut melalui Satres Narkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dan Barang Bukti (BB) 20,19 gram.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Prio Utomo mengungkapkan, berdasarkan LP/01/A/1/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, tanggal 11 Januari 2024, Polres Konawe Utara berhasil amankan tersangka Inisial (R) di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Konawe Utara dengan barang bukti 0,67 Gram sabu.

Sedangkan tersangka kedua berdasarkan LP/02/A/1/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, tanggal 13 Januari 2024 Polres Konut berhasil mengamankan tersangka inisial (IS), di Desa Puulemo Kесamatan Lembo Konut, dengan barang Bukti 19,52 Gram Sabu.

Pihaknya menambahkan untuk jaringan dari kedua tersangka ini juga masih dalam pengejaran, dan pengembangan, termaksud sindikatnya oleh tim Opsnal Narkoba dan di back Up oleh Tim Sus Polres Konawe Utara. Indikasi saat ini di ketahui banyaknya pemain baru yang mulai masuk di wilayah Konawe Utara, bahkan tak tanggung-tanggung melintas antar Kabupaten.

“Wilayah Konawe Utara sebagai lintas sambungan, untuk itu, kami akan terus intens melakukan penindakan dan monitoring supaya khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Utara,”ungkapnya kepada awak media saat melakukan press release di halaman Mako Polres Konut. Kamis, (1/2).

Katanya, untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Konawe Utara, pihaknya akan intens melakukan patroli.

Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak termaksud laporan dari masyarakat saat di lakukan nya kegiatan Jumat curhat.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Dalam press release ini, Kapolres Konut di dampingi oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabag Ops AKP Sunari, Kasat Reskrim diwakili Ipda Umar R Sugeng, serta Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar.(R) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *