WANGGUDU, Sultraekspres.com – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) kembali menangkap empat pengedar narkoba, dan mengamankan total barang bukti seberat 147,5 gram sabu-sabu.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, di dampingi Wakil Bupati Konut H Abuhaera, Kabag Ops Polres Konawe Utara AKP Sunari, dan kasat Narkoba Iptu Ramlan, dalam konferensi persnya, Selasa (7/3), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap empat pengedar itu dilakukan dalam periode Januari hingga awal Maret 2023.
Tiga pengedar berinisial S, B, dan R ditangkap pada 13 Februari 2023 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Motui, dan Molawe.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari tiga pengedar ini seberat 3,5 gram,” kata AKBP Priyo Utomo.
Menurut Priyo, ketiga pengedar ini merupakan pemain lama yang sebagian merupakan warga asli Konut, adapula yang pendatang dan merupakan residivis. Ketiganya kerap mengedarkan sabu salah satunya di kawasan pertambangan yang ada di Bumi Oheo.
Lalu, penangkapan kembali dilakukan pada saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2023 pada 3 Maret 2023. Dalam operasi itu pihaknya mengamankan satu orang berinisial A alias B yang kedapatan membawa sabu seberat 144 gram.
Priyo mengatakan, pelaku A merupakan pengedar yang akan membawa sabu dari arah Kendari menuju wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini mengatakan, terjadi peningkatan pengungkapan kasus narkoba di banding bulan sebelumnya di Tahun 2023.
“Jadi pada periode Februari hingga awal Maret 2023, total tersangka pengedar yang kami tangkap berjumlah empat orang dengan total barang bukti sabu seberat 147,5 gram. Ini mengalami peningkatan dibanding periode Januari 2023 lalu,” ujarnya.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Konawe Utara. “Ini atensi saya untuk membebaskan Konawe Utara dari peredaran narkoba yang berbahaya,” tegasnya.
Dia juga meminta bantuan dan kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar segera ditindaklanjuti. (R)