banner 728x250

Menang Lawan Antam, KMS 27 Siap Lakukan Pemalangan

  • Bagikan
Direktur PT Karya Murni Sejati 27, Tri Witjaksono
banner 468x60

JAKARTA, SULTRAEKSPRES.COM – Setelah penantian yang cukup panjang, akhirnya PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 menang dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Manejemen PT KMS 27 berencana akan kembali melakukan pemalangan di wilayah Ijin Pinjam Pakan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hukumnya.

Direktur PT Karya Murni Sejati 27, Tri Witjaksono, menegaskan akan kembali melakukan pemalangan di wilayah IPPKH Blok Mandiodo untuk memastikan tidak ada pihak lain yang masuk tanpa hak.

“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan IPPKH kami, dan putusan MA telah menguatkan posisi kami. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak lain yang mencoba menguasai wilayah ini secara ilegal,” tegas Tri Witjaksono, Kamis (27/2).

Dengan adanya keputusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 meminta kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa keputusan Mahkamah Agung ini benar-benar dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *