KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Claro Hotel Kendari tanggal 18 November 2024.
Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, turut juga di hadiri oleh Liasion Officer (LO) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Ketua Lembaga Pemantau Sultra Demo, Bawaslu se-Sulawesi Tenggara, Satpol PP se-Sulawesi Tenggara, Kesbangpol se-Sulawesi Tenggara dan Media/pers.
Selanjutnya arahan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril mengatakan, bahwa hari ini sudah menghitung hari untuk menuju pilkada serentak tanggal 27 November 2024 dan pada tanggal 24 November sudah memasuki masa tenang.
“Selain kita bicarakan tentang penertiban APK kita juga akan membahas pembentukan petugas ketertiban di TPS nanti,” ujar Asril.
Asril harap, agar betul-betul fokus terhadap kegiatan ini sehingga kerja-kerja dapat terlaksana dengan baik. Kemudian kata dia, pihaknya akan membahas mengenai pihak pemerintah dalam hal ini Satpol PP kewajiban untuk membentuk petugas yang ada di TPS.
“kemudian kewajiban kita di KPU segera berkordinasi dan untuk penertiban APK sebentar juga akan di diskusikan. Oleh karena itu saya harap kami semua fokus dan cermati dalam mengikuti kegiatan ini,” tegas Asril. (**)