banner 728x250

Diduga Tidak Transparan Soal LHKPN, GMA Sultra Minta Bawaslu Diskualifikasi Deni Germanto Dari Cawabup Kolaka

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI- Gerakan Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga ada ketidakpatuhan salah satu Calon Wakil Bupati Kolaka Deni Germanto L, dalam melaporkan harta kekayaan miliknya.

Menurut Ketua bidang investigasi GMA Sultra,Muh afdhal Al Maaruf, dari dokumen yang dimilikinya. Nama Deni Germanto bersama dengan rekannya Fajrin Abdullah memiliki hutang piutang senilai Rp 13 M.

Bahkan, lanjut Afdhal, dari penelusuran yang ia lakukan, akibat dari hutang piutang tersebut. Deni Germanto bersama rekannya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Afhdal, PT. Nikel Sukses DelapanDelapan, yang diwakili Direktur dan Deni Germanto L, pernah meminjam uang senilai Rp. 14 M. Namun di tengah perjalanan, Direktur PT Tunas Energi Abadi, melihat tidak ada itikad baik dari pihak PT. Nikel Sukses DelapanDelapan, untuk mengembalikan dana tersebut.

“Pada tanggal 23 Mei 2023, Nolan Ilwan, melaporkan PT. Nikel Sukses DelapanDelapan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2836/V/2023/SPKT, laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan serta pencucian uang”terangnya.

Dari hasil laporan tersebut, ungkap Ikbal, pihak PT. Nikel Sukses DelapanDelapan bertemu langsung dengan Nolan Ilwan dihadapan notaris Dr Sugih Haryati, SH.,MKn di Jakarta Selatan.

“Karena ada itikad baik dari pihak PT. Nikel Sukses DelapanDelapan, maka dibuatlah kesepakatan dihadapan notaris. Dan saat itu ada pembayaran sebagian dari pinjaman sekitar Rp 6 M. Sisanya harus dibayar sesegera mungkin,”terang Afdhal.

Atas dugaan tersebut, Ikbal meminta pihak Bawaslu untuk serius mengusut adanya dugaan pelaporan LHKPN, secara tidak benar.

“Kalau perlu ya harus ada sanksi tegas berupa diskualifikasi kalau ternyata terbukti. Harusnya kan sebagai calon pejabat daerah. Maka semua harus dilaporkan secara terbuka,”paparnya.

Sekedar informasi, Deni Germanto L saat ini sedang maju bertarung di Pilkada Kabupaten Kolaka sebagai Calon Wakil Bupati mendamping H. Jayadin.

Dari kesepakatan antara PT PT Tunas Energi Abadi dan PT . Nikel Sukses DelapanDelapan. Total keseluruhan dana yang masih perlu dikembalikan yakni sekira Rp 13 M. Dimana Rp 8 M, harus sudah terbayar paling lambat 31 Desember 2024. Dan sisahnya dibayarkan tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, Deni Germanto yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya tidak memberikan tanggapan sama sekali.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *