banner 728x250

Dewan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pemkab Konut

  • Bagikan
Proses penyerahan Raperda oleh Bupati Konut, H Ruksamin, kepada Ketua DPRD Konut, Ikbar.
banner 468x60

WANGGUDU, Sultraekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Rabu, (14/06).

Bupati Konut, H Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, karena hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terus mendorong Nota Pengantar LPP-APBD TA 2022.

“Memberi masukan-masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Perolehan predikat tersebut, kata dia, tidak terlepas dari hasil kerja keras semua pihak. Dirinya mengharapkan agar tahun anggaran 2023 ini, dapat lebih memperbaiki lagi proses pengelolaan keuangan terutama kepatuhan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta sistem pengendalian intern yang lebih memadai.

“Sehingga tahun depan kita dapat mempertahankan predikat yang telah kita peroleh,” imbuhnya.

“Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konut, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus, atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022,” tambahnya.

Semoga dengan penyampaian Raperda ini, lanjut dia, proses pemerintahan dan pembangunan bisa di selenggarakan lebih baik lagi di masa mendatang, sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta terwujudnya masyarakat Konawe Utara yang lebih Sejahtera dan Berdaya Saing.

Lebih lanjut kata H Ruksamin, Konstruksi hukum pengaturan atas penetapan dan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 320, Pasal 321, Pasal 322, dan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194, Pasal 195, Pasal 196 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa Pertanggungjawaban, sambung dia, pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diwujudkan melalui persetujuan bersama Kepala Daerah dengan DPRD.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan,” cetusnya.

Laporan keuangan juga, ujar Ruksamin, merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Nota Pengantar LPP-APBD TA.2022 setidaknya ada 7 laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah.

“Yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, hal ini sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan APBD diwujudkan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembahasan antara DPRD bersama Kepala Daerah, pengambilan keputusan, dan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

“Yang disampaikan seluruhnya telah dilakukan Audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan meraih opini WTP ini, bukan berarti Laporan Keuangan yang telah kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan. Namun kami menyadari masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Seperti Pengelolaan Aset,”tutupnya. (R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *