WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.
Acara itu dipimpin langsung Ketua DPRD Konut Ikbar, bersama Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadi, Wakil Ketua ll DPRD Konut, I Made, Sekertaris Dewan DPRD Konut, Suharto, Tarabuana dan jajaran Anggota DPRD Konut lainnya.
Lain dari itu, dari Pemda Konut dipimpin Sekda Konut, Safruddin, mewakili Bupati Konut, Ruksamin. Juga dihadiri para Asisten Setda Konut, Staf Ahli Setda Konut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, Kabag, Pemerintah Kecamatan.
Kegiatan Rapat Paripurna dilaksanakan di Aula DPRD Konut, Senin 15 Juli 2024.
Sebelum penyerahan KUA PPAS berlangsung, Bupati Konut Ruksamin memberikan sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konut, Safruddin.
Dalam sambutannya menuturkan, Kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2025 yang sebelumnya telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat serta RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 juga merupakan penjabaran tahun ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021-2026.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Rancangan KUA PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah. (ADV/R).