Muhamad Husni Ibrahim,
Sekretaris MD KAHMI Konut
Sultraekspres.com – Tak genap setahun lagi hari pencoblosan pemilihan Legislatif, dan pemilihan Presiden akan diselenggarakan dikolong langit nusantara kita. Tentu ada harapan besar dari anak bangsa untuk menciptakan, serta melahirkan estafet pemerintahan agar jauh lebih baik, dari aspek sosial, ekonomi, juga sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di republik kita tercinta ini.
Pemilihan umum Indonesia setidaknya telah dihelat sebanyak 12 kali pemilihan, dengan berbagai macam hiruk pikuk politik nasional turut mempengaruhi sistem kepemiluan.
Pemilihan umum pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 dengan metode dua kali pemilihan yakni pemilihan Dewan perwakilan Rakyat dilaksanakan pada 29 september 1955, dan pemilihan kedua untuk memilih konstituante dihelat pada tanggal 15 Desember masih pada tahun yang sama.
Pemilu pada tahun tersebut, diikuti sebanyak 30 peserta pemilu dan yang keluar sebagai jawara adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) kemudian diikuti oleh Masyumi, dan Nahdatul Ulama, masing-masing sebagai runner up serta urutan ke tiga perolehan suara terbanyak.
Pemilu pada tahun 1977 terjadi kebijakan kekuasaan dengan menfusikan partai politik, dan golongan menjadi tiga yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Dengan di fusinya beberapa parpol, dan golongan menjadi tiga arus politik Nasional, ini pula menjadi awal dari pemerintahan orde baru. Pemilu dengan model dua parpol, dan satu golongan dilaksanakan sebanyak empat kali yakni pada tahun 1982,1989,1992, dan 1997. Konstelasi bergolak politik nasional memanas, dan berujung pada gerakan reformasi.
Gerak ini berhasil menumbangkan rezim orde baru, dengan salah satu tuntutannya percepatan pemilu, disinilah awal masuknya pemilu di era reformasi. Pemilu di fase ini dimulai pada tahun 1999 yang mana pesertanya sebanyak 42 partai politik, hingga akhirnya hanya 21 parpol yang berhasil memiliki kursi di Senayan, sehingga PDIP keluar sebagai pegang mayoritas suara pemilih.
Selanjutnya, di era reformasi pemilu dilakukan berkala pada tahun 2004, 2009, 2014 dan terakhir 2019, tentu dengan berbagai macam perubahan dalam tata laksananya seperti proporsional tertutup, dan proporsional terbuka. juga pemilihan Presiden dan wakil Presiden pernah dihelat dengan sistem dua putaran, tahun 2024 mendatang.
Morisson mendefinisikan bahwa pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan, paling tidak ada tiga macam tujuan pemilu yaitu memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam rangka melaksanakan hak asasi manusia.
Sementara Ramlan mengatakan, pemilu di artikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang di percayai.
Dalam faham demokrasi rakyat sebagai pemilik otoritas penuh yang perwujudannya dalam bentuk pemilihan umum, sebagaimana dua pendapatan tadi posisi rakyat sangat menentukan arah bangsa, dan negara.
Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) pernah merilis terkait data proyeksi penduduk indonesia pada rentang waktu 2015-2045 , dimana dalam rilis tersebut jumlah penduduk indonesia diperkirakan mencapai 318.9 juta jiwa pada tahun 2024, dengan pengelompokan usia sebagai berikut, 15-19 tahun 21,73 juta jiwa, 20-24 tahun 21,94 juta jiwa, lalu 25-29 tahun, dan 30-34 tahun sebanyak 21,73 juta jiwa dan 21,46 juta jiwa, kemudian direntang usia 35-39 tahun sebanyak 21,73 juta jiwa.
Hampir sama dengan hasil survei Centre For Strategik and Internasional Studies (CSIS) wajib pilih pada pemilu tahun 2024 akan di dominasi rentan usia 17-39 tahun, jumlah pemilih pada rentan umur tadi hampir 60 persen dalam total wajib pilih nantinya.
Dari rilis Bappenas dan survei CSIS tentu dapat kita berhipotesa bahwa kaum muda sangat memiliki peran strategis dalam menentukan warna politik di pemilu tahun 2024.
Karena itu, penulis menyimpulkan bahwa rakyat adalah pemilik saham tunggal dalam sistem demokrasi sebagaimana kata kedaulatan terambil dari bahasa arab (daulah) yang artinya kekuasaan tertinggi.