banner 728x250

Pemkab Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

  • Bagikan
Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang dipimpin langsung oleh Bupati Konut H Ikbar
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.

 

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama, Kementerian Agama, MUI serta Forkompimda Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konut, Jumat, 6 Maret 2026.

 

Adapun besaran Zakat fitrah yang ditetapkan yaitu dalam bentuk beras yakni beras Super Rp50.000 ribu per kilogram, beras kepala Rp46.000 ribu rupiah per kilogram, Sagu Rp 35.000 perjiwa, Jagung Rp35.000 perjiwa, Umbi-Umbian Rp35.000 perjiwa dan beras bulog Rp.35.000 ribu rupiah perkilogram.

 

Bupati Konut H Ikbar, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

 

“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri,” katanya.

 

“Oleh karena itu, Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada penerima,” lanjutnya.(WIN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *