KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – PT Masempo Dalle menegaskan jika segala aktivitas pertambangan nikel yang mereka jalankan hingga saat ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bahkan belum pernah melanggar sedikitpun peraturan Kementerian terkait.
Belum lama ini, Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) menuding jika PT Masempo Dalle melakukan penjualan ore tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menejemen PT Masempo Dalle menyampaikan, bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
“Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya penjualan tanpa RKAB atau penyelundupan,” ungkap Wawan saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (8/01/2026).
Wawan juga menyinggung soal tuduhan menambang di luar kawasan. Sejauh ini kata dia, perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan,” ujarnya.
Tidak ada “invasi ilegal” seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku,”tambahnya.
Bantahan Atas Keterlibatan Pihak Luar
Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.
Komitmen Lingkungan dan Hukum
PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi. Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah).
PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya,” cetusnya.
Pihaknya menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan.(**)

















