WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat paripurna tentang pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 dirangkaikan dengan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, didampingi Wakil ketua I Made tarabuana, Wakil ketua II Muhardin dan sejumlah Anggota DPRD bertempat di Aula Kantor DPRD Konut, Kamis (6/2).
Selain itu, turut hadir juga Sekretaris Daerah Konawe Utara Safrudin, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penetapan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara Abdul Makmur membacakan keputusan KPU Nomor 002 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Konawe Utara 2024.
Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD, Herman Sewani dan Ketua KPU Konut Abdul Makmur.
Setelah DPRD konut menggelar rapat paripurna mengusulkan pengesahan pemberhentian kepemimpinan Ruksamin-Abuhaera, langkah berikutnya adalah pengusulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri.(**)