WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Sabtu (10/08).
Rapat Pleno terbuka dibuka langsung oleh Ketua KPU Konut Abdul Makmur, di dampingi empat Komisioner lainnya, selain itu, turut hadir Ketua Bawaslu Konawe Utara, Isbar, Forkopimda, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Konawe Utara.
Ketua divisi perencanaan Data informasi, Eka Dwiyastuti Menjelaskan rapat pleno Terbuka serta Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih sementara merupakan bagian tahapan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2029 dan Keputusan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 799 tahun 2024, Surat Edaran nomor 27 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih sementara pada penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lanjut Eka, perjalanan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak 24 Juni sampai 24 juli 2024.
“Kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DP4) Tingkat Desa yakni Pps pada 1- 3 Agustus 2024, setelah itu pleno DPHP Tingkat kecamatan oleh PPK pada 5 -7 Agustus 2024,”ucapnya.
Dirinya menambahkan, Sebagai Person In Charge (PIC) dalam data pemilih, KPU Konawe Utara telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS sebanyak 54.042 pemilih, laki-laki Sebanyak 27.628 dan perempuan sebanyak 26414 yang tersebar 180 TPS dari 159 Desa dan 11 Kelurahan 13 Kecamatan se-kabupaten Konawe Utara.
“Kami akan melakukan Pleno rekapitulasi DPS di tingkat KPU Provinsi, yang mana sesuai jadwalnya akan dilakukan pleno pada 15 – 17 Agustus 2024, Kemudian Setelah itu kami akan umumkan kepada Publik melalui PPS. Dimana PPS akan umumkan dipapan pengumuman RT, RW, dan Kantor Desa/Kelurahan,”tutupnya.