Opini Oleh : Ismail
Sultraekspres.com – Badan ad hoc merupakan instrumen penting, dan merupakan ujung tombak dari keberhasilan dan kesusksesan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg), dan pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada).
Terlepas dari tugas, kewajiban, dan wewenangnya, badan Ad hoc selalu terdepan dalam mengidentifikasi kejadian – kejadian di lapangan mulai dari pelanggaran pemilu maupun menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, sebagaiman dalam tugas nya memiliki landasan hukum secara yuridis di dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 103 c dan di atur pula dalam perbawaslu 9 tahun 2022 pasal 4 – 13.
Adapun dalam penangan pelanggaran di atur dalam selain dari undang – Undang no 7 tahun 2017, di atur pula pada perbawaslu 7 tahun 2022. Yang di mana dalam penanganan pelanggaran didasari mulai dari temuan , laporan dan penelusuran informasi awal, peran peran tersebut merupakan keterlibatan badan ad hoc terutama di tingkat panwaslu kecamatan.
Menjelang proses pemilu 2024, peran penyelenggara ad hoc dalam memantau pemilu menjadi semakin penting. Penyelenggara ad hoc adalah perseorangan atau kelompok yang ditunjuk secara sementara untuk melaksanakan tugas tertentu yang berkaitan dengan proses pemilihan. Peran utama mereka adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, dan bahwa semua peserta mematuhi peraturan dan ketentuan yang digariskan dalam undang-undang.
Landasan hukum peran penyelenggara ad hoc dalam proses pemilu 2024 dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu 9 Tahun 2022, dan Perbawaslu Tahun 2022 7. Undang-undang tersebut memberikan kerangka bagi penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. proses pemilihan, dan menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara ad hoc.
Tugas dan tanggung jawab penyelenggara ad hoc meliputi:
1. Pemantauan proses pemilihan: Penyelenggara ad hoc bertanggung jawab untuk memantau seluruh proses pemilihan, dari periode pra pemilihan hingga periode pasca pemilihan. Ini termasuk memantau pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye politik, dan proses pemungutan suara yang sebenarnya.
2. Mengidentifikasi pelanggaran pemilu: Penyelenggara ad hoc bertanggung jawab untuk mengidentifikasi setiap pelanggaran undang-undang pemilu. Ini termasuk memantau pelaksanaan kampanye politik, distribusi dana kampanye, dan proses pemungutan suara yang sebenarnya.
3. Menyelesaikan perselisihan antar peserta: Penyelenggara ad hoc bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul antara peserta dalam proses pemilihan. Ini termasuk perselisihan tentang pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye politik, dan proses pemungutan suara yang sebenarnya.
4. Penanganan pelanggaran: Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemilu, penyelenggara ad hoc bertanggung jawab menangani pelanggaran tersebut sesuai dengan undang-undang. Ini mungkin termasuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, mendiskualifikasi kandidat, atau bahkan membatalkan hasil pemilu.Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut secara efektif, penyelenggara ad hoc harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang undang-undang pemilu dan ketentuan-ketentuannya. Mereka juga harus tidak memihak dan independen, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pribadi.
Kesimpulannya, penyelenggara ad hoc berperan penting dalam memastikan proses pemilu 2024 berjalan secara adil dan transparan. Tugas dan tanggung jawab mereka antara lain memantau proses pemilu, mengidentifikasi pelanggaran pemilu, menyelesaikan perselisihan antar peserta, dan menangani pelanggaran sesuai dengan undang-undang.
Dengan menjalankan peran-peran tersebut secara efektif, penyelenggara ad hoc dapat membantu memastikan bahwa proses pemilu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memajukan kesejahteraan bangsa dan warga negaranya.