JAKARTA- Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, diadukan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).
Ketiga hakim yang diadukan yakni, Dr I Made Sukadana SH MH, Wa Ode Sangia SH MH, dan Wahyudin SH.
Kuasa hukum, Wa Haderan, Rusman Malik SH, menyampaikan, aduan ke KY terkait kode etik dan perilaku hakim, yang dianggap nyeleneh dalam memutus perkara pidana Nomor: 97/Pid.B/2024/PN Kdi.
Perkara tersebut menjerat dua pelaku terduga kasus mafia tanah yakni, Radiman Mattang dan Karmudin.
Rusman Malik menegaskan, ada beberapa alasan, pihaknya melaporkan ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Ketiga hakim perlu diperiksa KY. Pasalnya, pada saat sidang pembacaan putusan beberapa kali dilakukan penundaan. Dan itu menurut kami, ketiga hakim tidak disiplin tinggi dan tidak bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut,”terang Rusman Malik, saat ditemui usai melaporkan ketiga hakim ke KY, Senin (8/7/2024).
Rusman Malik juga menambahkan, selain soal ketidakdisiplinan dan profesional ketiga hakim. Rusman juga mengadukan beberapa perilaku hakim yang dianggap nyeleneh.