banner 728x250

Tak ada Kejelasan, Alwi Lie Surati BPN Kota Kendari Minta SHM Miliknya Diberikan

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI- Alwi Lie hingga kini terus berjuang meminta Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 114/1978 dan nomor 115/1978 agar diberikan kepadanya.

Pasalnya sejak ia memenangkan perkara perdata atas tanah tersebut, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari belum diberikan kepadanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1578 K/Pdt/2011, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seharusnya pihak BPN sudah menyerahkan SHM tersebut. Apalagi, kata Alwi Lie, Pengadilan Negeri (PN) Kendari juga sudah turun langsung melakukan sita eksekusi.

“Perkara yang saya menangkan itu tahun 2011. Tapi hingga saat ini SHM tidak pernah diberikan kepada saya”paparnya.

Alwi juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah membayar ke negara sebagai bentuk kepatuhan hukum melalui Kejaksaan dengan nominal Rp. 850 juta.

Dalam surat yang dilayangkan Alwi Lie, ia menyampaikan, bahwa sertipikat hak milik No. 114/78 dan No. 115/78 telah di matikan dan keluar sertipikat baru hak pakai No. 244/95, No. 245/95 dan No. 258/96 masing-masing atas nama Bulog.

Dia juga mengatakan, Putusan PN Kendari No. 55/PDT/2001/PN.Kendari Tanggal 07-11-2001 pengembalian barang sitaan berupa sertipikat hak pakai No. 244/95, No. 245/95, dan No. 258/96.

Oleh karena putusan sudah inkracht, lanjut Alwi Lie, maka sertipikat hak pakai No. 244/95, No. 245/95, dan No. 258/96 sudah dibatalkan oleh Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara.

Karena itu, tambah Alwi Lie, pihaknya memohon ulang sertipikat baru/pengganti. Namun hingga saat ini ia belum terima.

Dengan kronologi tersebut diatas kami mohan sertipikat baru pengganti dari sertipikat SHM 114/98 dan SHM 115/98 agar diserahkan kepada kami.

Apalagi, kata dia, kenapa SHM itu perlu ada, karena dilokasi tersebut ada indikasi penyerobotan terhadap tanah miliknya yang dilakukan oleh orang yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, atau putusan berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *