KENDARI- Kuasa hukum Wa Haderan, Rusman Malik, SH, menampik apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara.
Menurut RusmanSH, Iswahyudi Yunus selaku kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, pada 29 Oktober 2022 lalu, di salah satu media online menyampaikan, bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Direktur PT Bumi Arum Lestari. Dia (Iswahyudi-red) memastikan lahan yang dibeli kliennya tidak dalam sengketa dan kemudian melakukan pengecekan ulang berkali-kali sebelum terjadi jual beli antara Karmudin Cs dan pihak PT Bumi Arum Lesatari.
Karena proses jual beli itu tidak ada masalah, pada 31 Oktober 2022, pihak Kadek Sukra Astara melaporkan Wa Haderan di Polda Sultra, atas dugaan penggelapan atas tanah atau penyerobotan, dimana yang melaporkan adalah kuasa hukum Direktur PT. Bumi Arum Lestari atas nama Iswahyudi Yunus.
Menyusul klarifikasi kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari yang menyebut kliennya tak terlibat sama sekali. Menurut Rusman, itu hanya akal-akalan Kadek agar selamat atas keterlibatannya dalam aksi mafia tanah.
“Pernyataan kuasa hukum PT. Bumi Arum Lestari Tri Mandala P disalah satu media online, adalah pernyataan klarifikasi agar kliennya selamat dari keterlibatan mafia tanah. Saya melihat ada ketakutan atau rasa panik kalau skenario yang mereka buat akan ketahuan/terbongkar oleh Aparat Penegak Hukum (APH),”terang Rusman.
Kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari Tri Mandala P, berkelit bahwa yang melaporkan Wa Haderan adalah Karmudin dan Radiman. Kata Rusman, itu pembohongan yang nyata , di karenakan Karmudin dan Radiman telah membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai klien saya benar punya klien saya.
Apalagi, tambah Rusman SH, kuasa hukum PT. Bumi Arum Lestari mencoba mengarahkan kami, seolah tidak menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
“Ini kan dungu , kalau kami tidak terima, tidak mungkin kami lakukan upaya hukum. Upaya yang kami lakukan yaitu melaporkan Karmuddin cs atas penggunaan surat palsu di Polda Sultra. Dan hari ini Karumuddin dan Radiman Mataang sudah ditahan serta perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.
Rusman SH, juga menyampaikan, sebaiknya Direktur PT Bumi Arum Lestari, mempersiapkan pembelaan dan bukti – bukti saja. Pasalnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan terus membongkar kasus mafia tanah ini sampai ke aktor intelektualnya,”pungkas Rusman.