WANGGUDU, Sultraekspres.com – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres) melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Tempat Penjual Miras (Minuman Keras) serta titik rawan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Konawe Utara, Sabtu (28/1/2023) malam.
Patroli KRYD ini, dipimpin oleh Kabag Ren Polres Konawe Utara AKP Muslimin, dan didampingi perwira pengendali, serta Personil Polres Konawe Utara dengan sasaran titik rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Sebelum melaksanakan patroli KRYD, personil melakukan apel kesiapan yang bertujuan untuk mengecek kehadiran, dan kesiap-siagaan sekaligus memberikan arahan terkait standar operasional prosedur dalam melaksanakan tugas.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo melalui Kabag Ren AKP Muslimin menjelaskan, patroli tersebut adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan KRYD dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Kabupaten Konawe Utara.
“Jaga keselamatan diri dalam bertugas, tunjukan sikap yang humanis, sopan dan santun serta jaga marwah polres konawe utara,”ungkap AKP Muslimin.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Konawe Utara selain mengecek dokumen/Izin Penjualan minuman keras, juga menghimbau para pemilik kios agar tidak menjual makanan, dan minuman kadaluarsa karena dapat membahayakan para konsumennya.
Selain pemilik toko yang menjual miras, pihak Polres Konawe Utara juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras.
“Karena disamping merugikan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain,” imbuhnya. (B)