WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) AKBP Priyo Utomo, memimpin langsung pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan tabung gas elpiji, Kamis (1/2).
Dalam press release ini, Kapolres Konut di dampingi oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabag Ops AKP Sunari, Kasat Reskrim diwakili Ipda Umar R Sugeng, serta Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar.
Dalam pemaparannya, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, menyebutkan ada 7 mobil pick up berhasil diamankan berisikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan jumlah Barang bukti sebanyak 1400. Masing-masing berasal dari Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berinisial K, IA, J, SN, AA, NP, dan RS.
Priyo Utomo menceritakan, awalnya pada tanggal 16 januari 2024 Satreskrim Polres Konut mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima. Dari hasil penyelidikan, menemukan para terlapor, dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kg yang akan dibawah di Kabupaten Morowali.
Dirinya mengatakan, kejadian tersebut merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadinya kelangkaan Tabung gas 3 kilogram.
“Modus operandi para terlapor dengan cara membeli secara acak di pangkalan tabung gas dengan harga Rp 25000 per tabung di Kolaka Timur, kemudian menjualnya seharga Rp 38000 di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” sebutnya.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menghimbau, dalam mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi, pihaknya akan melakukan langka-langka preventif, dan preemtif untuk pencegahan, serta terus memantau dengan cara hunting sistem.
Diketahui, para pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.(R)