banner 728x250

Pemkab Konut dan BSSN RI Jalin Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

  • Bagikan
Proses Penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia di Aula BSSN Depok, Jawa Barat, Selasa (25/7).
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang pemanfaatan sertifikat elektronik, di Aula BSSN Depok, Jawa Barat, Selasa (25/7).

Pemerintah Kabupaten Konut menjadi salah satu dari 19 daerah yang diundang BSSN untuk penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut. Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati, H Ruksamin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Suharto Kasim Panto. Sementara pihak BSSN diwakili Sekretaris Umum, YB Susilo Wibowo.

Dari belasan pejabat daerah yang hadir mewakili daerahnya, Ruksamin diberikan kesempatan istimewa memberikan kesan dan pesan dari atas podium dihadapan para kepala daerah dan jajaran pejabat BSSN RI.

Saat menyampaikan kesan dan pesannya, Ruksamin mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada BSSN telah bersedia menjalin kerjasama dengan Pemkab Konut. Menurutnya, kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik itu bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat diera digitalisasi saat ini.

Pemerintah kabupaten menurut Ruksamin hadir sebagai perwakilan negara untuk memberikan pelayanan terbaik, tercepat, akuntabel untuk siapa saja. Guna memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita sangat terbantu sekali. Kerjasama yang dilakukan hari ini sangat mempermudah, mempercepat, dimanapun kita berada bisa kita lakukan pelayanan,” ungkap Ruksamin.

Usai dilakukan penandatanganan, maka Pemkab Konut sudah siap mendukung dan melaksanakan digitalisasi nasional melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Pemkab Konut juga siap memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. Sebagai bentuk transformasi digital pemerintah dan implementasi Peraturan Pre­siden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *