banner 728x250

Pelaku Mafia Tanah Milik Rusmin Liga 40 (Ha) Terancam Bui Enam Tahun Penjara

  • Bagikan
banner 468x60

 

KENDARI- Pelaku kasus mafia tanah milik Rusmin Liga 40 (Ha), di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, terancam di bui enam tahun penjara.

Kedua pelaku, Radiman Matang dan Karmuddin saat ini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi kinerja Polda Sultra mengungkap kasus mafia tanah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan aset masyarakat dan negara sebesar Rp306 miliar.

“Kedua pelaku ini adalah mafia tanah yang beraksi di Sultra,” katanya.

Kata Menteri ATR/BPN RI, kasus ini bermula saat tanah seluas 40 hektare milik Rusmin Liga yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, digugat oleh kedua pelaku pada tahun 2018 lalu.

Dalam gugatannya, kedua pelaku berdalih bahwa tanah seluas 40 hektare itu adalah milik mereka yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah Nomor: 43/III/DA/1972 tertanggal Anggoeya, 9 Maret 1972.

“Saat bersengketa, pelaku Karmuddin dan Radiman Matang memenangkan gugatan terhadap Rusmin Liga, hingga di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dasarnya adalah surat tersebut,” tambahnya.

Karena memenangkan gugatan, Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan eksekusi lahan seluas 40 hektare itu di tahun 2022, namun mereka melampaui batas yang telah ditentukan.

Bahkan, tanah milik warga lainnya berinisial Wa Haderan ikut dieksekusi. Wa Haderan pun melaporkan kejadian itu di Polda Sultra dengan laporan Nomor: LP/B/89/IV/2022/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 8 April 2022.

Saat perkara sedang bergulir, Wa Haderan merasa janggal dengan surat kepemilikan tanah Nomor: 43/III/DA/1972 yang diklaim oleh Karmuddin dan Radiman Matang. Pasalnya, surat tersebut terbit di Kelurahan Anggoeya pada 9 Maret 1972.

Sementara faktanya, Anggoeya memiliki kantor kelurahan pada tahun 1978, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administrative Kendari.

“Artinya belum ada kantor lurah saat itu. Kantor lurah ada tahun 1978 tapi hak kepemilikan tanah milik kedua pelaku ini ada di tahun 1972. Ini kan aneh,” tuturnya.

Berdasarkan fakta-fakta itu, polisi pun kembali melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi sejumlah alat bukti lainnya, Polda Sultra menduga kuat bahwa kedua pelaku memalsukan dokumen demi menguasai lahan tersebut sehingga Karmuddin dan Radiman Matang ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024.

“Modus operandinya membuat surat palsu untuk menguasai lahan orang lain,” ujar AHY.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, AHY menyampaikan apresiasi kepada Polda Sultra, Polresta Kendari, dan instansi terkait lainnya sebab telah membongkar aksi mafia tanah.

“Dalam perkara ini, anggota kita telah menyelamatkan aset masyarakat dan negara yang ditaksir mencapai Rp306 miliar,” paparnya.

AHY juga menyampaikan, sertifikat milik Rusmin Liga menjadi penyelamat satu-satunya sehingga, hak Rusmin Liga masih terselamatkan. Menurut dia, dengan adanya sertifikat menjadi bukti sah kepemilikan tanah milik Rusmin Liga.

“Itulah perlunya mendaftarkan tanah untuk disertifikatkan,”papar AHY.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *