KENDARI- Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), turun langsung melakukan identifikasi lapangan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Radiman Mataang dan Karmudin.
Turunnya Polda tersebut, buntut dari laporan Wa Haderan dan Rusmin Liga. Pasalnya, menurut Rusmin Liga, apa yang dilakukan oleh Radiman Cs terlalu kental dengan aroma pemalsuan dan patut dianggap sebagai kerja-kerja mafia tanah.
“SKT milik Radiman itu menerangkan tahun 1972 tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Kenyataannya, Kecamatan Poasia itu terbentuk tahun 1978 diperkuat dengan Kepres dimasa Presiden Soeharto,”ujar Rusmin, Senin 22 Mei 2023.
Pihaknya, sejauh ini sudah meminta penjelasan resmi baik itu dari Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, dan juga Camat Poasia. Hasilnya, semua instansi tersebut justru membantah bahwa Kecamatan Poasia itu sudah ada sejak tahun 1972 sesuai dengan SKT milik Radiman Cs.
Sayang sekali, kata Rusmin, pada saat identifikasi lapangan. Radiman Cs tak ada yang hadir. Padahal ia dan warga sekitar sudah menunggu untuk adu data dan siap untuk menunjukan titik lokasi yang diklaim Radiman Cs.
“Kita ini selalu menunggu dan siap adu data, toh juga sertifikat tanah yang luasnya 40 Ha tersebut sudah terbit tahun 2005. Nah baiknya Radiman Cs hadir supaya kita adu data tunjukan lokasi tanah biar jelas dan terang benderang,”terangnya.
Rusmin juga mengakui jika sudah ada putusan pengadilan bahkan sampai Peninjaun Kembali (PK) Radiman Cs selalu menang. Namun, jika dicermati putusan tersebut justru salah obyek. Kata dia, jangan lokasi tanah ada di Kecamatan Poasia, akan tetapi lokasi yang diklaim justru tempat lain juga. Saya juga, tambah Rusmin, punya pegangan dari Pengadilan. Dari penjelasan pihak pengadilan bahwa sertifikat hak milik saya tidak masuk dalam obyek sengketa.
“Sudah jelas dari penjelasan Pengadilan kalau SHM saya bukan obyek yang disengketakan, ironisnya justru Radiman Cs datang mengklaim hak milik saya,”tuturnya.
Pengacara Wa Haderan juga cukup menyayangkan aksi Radiman Cs. Pasalnya, lahan milik kliennya turut menjadi obyek yang digusur oleh pihak Radiman Cs.
Rusman menegaskan, pihaknya selain melaporkan ke Polda Sultra, ia juga akan mengadukan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah.
“Saya akan mengadukan persoalan ini ke pihak Satgas mafia tanah. Biar jelas siapa yg bermain dalam proses ini,”paparnya.
Ditempat yang sama, Tim Polda Sultra menyampaikan, pihaknya sebelum turun lapangan sudah menyurati seluruh pihak terkait, termasuk Radiman dan Karmudin. Tapi keduanya tidak hadir dalam peninjauan lapangan.
“Kami sudah menyurati semua pihak. Ada dari BPN Kota Kendari, pihak terlapor, dan juga pelapor. Akan tetapi pihak terlapor tidak hadir,”ujar Sumarlin salah satu penyidik dalam kasus tersebut.
Peninjauan lokasi, lanjut dia, hanya dilakukan sekali. Persoalan hadir atau tidak itu dikembalikan ke masing-masing pihak. Yang jelas kata dia, kasus dugaan pemalsuan tersebut terus berjalan.
Hasil identifikasi lapangan, tambah dia, sudah diambil oleh BPN Kota untuk diolah. Polda Sultra selanjutnya akan menunggu hasil tersebut dari BPN Kota, untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.