WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Laskar Pemuda Mera Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) atas dugaan keterlibannya dalam lingkaran kasus korupsi PT Antam UBPN Konut.
Presidium LPMP Sultra Sarwan saat di temui mengatakan, Kejati Sulawesi Tenggara harus melakukan bersih-bersih mafia tambang secara totalitas.
Pasalnya, menurut Sarwan mafia tambang di Sultra sudah menjadi momok buruk bagi dunia investasi di Sulawesi Tenggara.
Tak terkecuali kasus yang menyeret Direktur Utama PT RRA yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT Antam UBPN Konut.
“Saya kira kejati sultra harus segera memeriksa dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus tersebut,” ujar Sarwan, Jumat (1/9).
Bukan hanya keterlibatannya dalam kasus korupsi PT antam UBPN konut. Sarwan juga mengatakan PT RRA diduga kuat melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
“Bukan hanya itu saja, berdasarkan hasil investigasi kami, kami juga menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” tambah Sarwan. (R)