KENDARI- Lahan milik Alwi Lie yang terletak di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, hingga kini diduga masih dikuasai oleh oknum mafia tanah.
Padahal, Alwi Lie sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Kasasi (inkracht). Bukan hanya menang di pengadilan, Alwi Lie juga sudah membayar kerugian negara Rp. 850 juta melalui Kejaksaan.
Sejatinya, lahan milik Alwi Lie sudah diserahkan. Namun apa daya, seolah negara tak punya tanggung jawab moral terhadap individu yang sudah patuh terhadap putusan yang diambil oleh negara.
Alwi Lie cukup menyayangkan, justru lembaga negara tidak berdaya menghadapi para oknum yang diduga mafia tanah tersebut. Bagaimana tidak, kata Alwi Lie, kurang apa dirinya dalam hal kepemilikan tanah tersebut.
“Saya tempuh jalur hukum, dinyatakan menang. Saya bayar kerugian negara Rp. 850 juta. Pengadilan turun melakukan sita eksekusi. Tapi sampai sekarang, semua tidak ada artinya,”ungkap Alwi Lie.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sudah turun melakukan pengukuran. Dan hasilnya jelas, sertifikat milik Tuty Arifin masuk dalam SHM Nomor 114/1978 dan 115/1978 milik Alwi Lie.
“Kan aneh, putusan pidana Tuty Arifin dengan jelas disitu tertunang bahwa SHM milik saya dan Tuty Arifin tidak tumpang tindih. Itu juga yang jadi dasar sehingga SHM milik Tuty Arifin terbit,”terangnya.
Tapi dilapangan, ujar Alwi Lie, justru oknum-oknum mafia tanah datang menempati lahan milik saya. Dalilnya karena lahan tersebut milik Tuty Arifin dengan SHM Nomor 6711/95.
Alwi Lie malah bingung. Diputusan tidak tumpang tindih, tapi dilapangan justru lahan miliknya dirampas.
Alwi Lie meminta agar BPN Kota Kendari, mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk turun tangan menindak oknum mafia tanah yang terlibat dalam perampasan hak miliknya.
Saat ini, lanjut Alwi Lie, pihaknya sudah menyurat ke BPN Kota Kendari agar SHM milik Tuty Arifin beserta turunnya dilakukan pemblokiran. Demikian juga di Kejati Sultra. Pihaknya sudah melayangkan surat.
Sementara itu, BPN Kota Kendari saat dimintai konfirmasi terkait surat Alwi Lie tentang permintaan pemblokiran menyampaikan, sampai saat ini BPN Kota Kendari sedang melakukan telaah tentang permintaan Alwi Lie.
“Belum pak, sementara ini masih ditelaah suratnya, surat untuk pemblokiran sertifikat harus di proses dengan hati-hati,”terang BPN Kendari melalui pesan singkat di WhatsAppnya.
Sementara itu, di Kejati Sultra, sejauh ini, surat pengaduan Alwi Lie sudah berada di meja Kajati Sultra.
“Maaf pak, untuk saat ini surat dari Alwi Lie masih diruangan Kajati Sultra,”ungkap salah satu pegawai Kejati Sultra.
Ditempat terpisah, salah satu pemilik ruko yang diduga berdiri dilahan yang diklaim masuk SHM Alwi Lie saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa ia baru tiba habis berobat. Ia lantas meminta jadwal hari ini untuk diwawancarai.
“Malam pak, pak bisa besok sy bel ke bapak? Soalnya sy baru tiba kemarin dari berobat jadi ijin besok sy bel ke bapak,”ujarnya melalui WhatsAppnya, Senin (29/9).