banner 728x250

Kunjungi Mandiodo, Polri Jamin Bersih Dari Penambangan Ilegal 

  • Bagikan
Kunjungi Mandiodo, Polri Jamin Bersih Dari Penambangan Ilegal
Bareskrim Polri bersama tim gabungan saat mengunjungi Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
banner 468x60

WANGGUDU, Sultraekspres.com – Simpang siur adanya informasi penambangan ilegal yang ada di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya terjawab.

Hal itu usai kunjungan Tim Bareskrim Polri, dibawah komando Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Pipit Rismanto yang turun langsung mengunjungi Blok Mandiodo, pada Sabtu (28/1/2023).

Dalam kunjungannya ini, Brigjen Pol Pipit didampingi Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra, AKBP Didi Erfianto, Kasubdit, Kompol Ronald A Maramis, pihak KLHK, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Kunjungan tim gabungan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di Konut, juga sebagai bagian dari perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah kunjungan tersebut, Bareskrim Polri berani menjamin bahwa saat ini kawasan pertambangan Blok Mandiodo, sudah bebas dari penambang ilegal.

Diungkapkan, saat tiba di Blok Mandiodo, tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal, terlihat justru hanya gundukan tanah yang sudah digali, sehingga bukit terlihat gundul.

Pipit menyebut, Bareskrim Polri bersama Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, selama ini selalu melakukan penindakan aktivitas penambangan ilegal secara besar-besaran.

“Dari tahun 2022, kami sudah melakukan penegakan hukum, baik dari tingkat Polda maupun dari Mabes Polri, terhadap tambang nikel ilegal,” kata Pipit.

Diterangkan, sejak awal Oktober 2022, Tim Tipidter Polda Sultra menggelar operasi pemberantasan praktek penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Tim dari Polda Sultra ini waktu itu, dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus, AKBP Priyo Utomo yang saat ini dipercaya oleh Kapolri menjabat sebagai Kapolres Konut.

Posisi Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, kemudian digantikan oleh Kompol Ronald A Maramis, Dalam kepemimpinannya itu, patroli penambangan ilegal terus dilakukan di lapangan.

Pada pelaksanaan patroli tersebut, telah banyak para penambang ilegal yang dijadikan sebagai tersangka oleh aparat, bahkan sampai pada pelimpahan tersangka ke kejaksaan hingga sidang pengadilan.

Selain menetapkan tersangka, aparat juga telah menyita alat berat sebagai barang bukti dari pertambangan ilegal yang jumlahnya hingga ratusan.

Pipit menyebutkan, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Blok Mandiodo tidak hanya dilakukan kepolisian, tetapi KLHK dan Kementerian ESDM juga memiliki tugas dan kewenangan yang sama untuk mengawasi serta melakukan penindakan.

Kepolisian bersama Kementerian KLHK, Kehutanan serta ESDM saling bersinergi, demi memberantas adanya praktek kejahatan lingkungan hidup.

Brigjen Pol Pipit juga menyebut bahwa Polri sebelumnya telah menutup area konsesi pertambangan nikel milik PT Aneka Tambang (Antam) yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi PT Sangia Perkasa Raya.

Kedua belah pihak bersengketa sejak 2010 hingga pengadilan memenangkan PT Antam pada 2021. Selama konflik itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk area konsesi ini tak terbit.

Bebasnya Mandiodo dari aktivitas penambangan ilegal, dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tapunggaya, Nikson. Menurutnya, para pelaku kejahatan lingkungan tersebut sudah mulai dibasmi sejak tahun 2022.

Kata Nikson, pihak Polri khususnya tidak pernah kendur dalam melakukan patroli penambangan ilegal di kawasan Blok Mandiodo.

“Kurang lebih satu tahun sudah tidak ada lagi penambangan ilegal di wilayah Tapunggaya, ini juga dibenarkan informasi masyarakat kepada saya,” katanya.

Hal senada diungkapkan salah satu tokoh pemuda Desa Tapuemea bernama Robin. Diungkapkan bahwa wilayahnya memang selama ini marak dengan adanya penambangan ilegal.

Namun sejak pertengahan tahun 2022 lalu, penambang ilegal berkurang satu-persatu. Kini di wilayahnya sudah tidak ada lagi aktivitas kejahatan lingkungan, sehingga keresahan masyarakat terobati.

“Kalau polisi dan aparat penegak hukum lainnya tidak turun, maka penambang ilegal itu pasti masih ada sampai sekarang. Tapi karena mereka patroli terus makanya sekarang yang ilegal sudah tidak ada,” ujarnya.

Kemudian salah satu Warga Desa Mandiodo, Lahami, kepada awak media merasa bersyukur dengan adanya penegakkan hukum yang terus dilakukan secara intens, sehingga masyarakat tidak lagi harus berseteru dengan para penambang ilegal.

“Kami juga merasa lega karena wilayah ini kalau tidak ditertibkan oleh negara maka bisa kacau. Alhamdulillah kepolisian mendengar keluhan kami untuk memberantas para penambang ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat 2 Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Mohamad Irhamni yang juga ikut melakukan kunjungan di Mandiodo, mengomentari status aktivitas PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.

Kata Mohamas Irhamni, PT KMS 27 kalah dari PT Antam dalam gugatan konsesi Mandiodo di pengadilan pada 2014. Lalu IPPKH mereka dicabut, sehingga arwa konsesinya kini telah disegel pihak kepolisian.

“Kami dari Bareskrim, Polda, dan Polres ke sini untuk menjaga agar tidak ada aktivitas lagi,” kata Irhamni.

Diterangkan, PT Antam merupakan salah satu perusahaan yang memiliki konsesi di Blok Mandiodo, mengantongi izin eksplorasi sejak 2003. Pihak perusahaan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).

PT LAM kemudian menjalin hubungan resmi dengan KSO untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam. Kemudian untuk eksploitasi, perusahaan juga berkongsi dengan perusahaan daerah (Perusda) Sultra.

Dalam dokumen pada 22 Desember 2021, PT Antam menugasi PT LAM mengeruk 7,8 juta ton tanah seluas 3.400 hektar, di Blok Mandiodo selama tiga tahun.

PT LAM kemudian menunjuk 11 kontraktor untuk menambang nikel di Blok Mandiodo. Salah satunya PT Piramida Ore Mineral.

Awak media kemudian menemui Komisaris Utama PT Piramida Ore Mineral, Rahmat Jaya Rahman. Diakui bahwa perusahaannya mendapat kontrak penambangan nikel dari PT LAM di area penggunaan lain (APL) eks wilayah konsesi PT Hafar Indotech.

Disisi lain, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan bahwa pihaknya bersama mitra KSO telah mengantongi RKAB yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini juga disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Lokasinya berada di luar kawasan hutan sehingga tak memerlukan dokumen IPPKH,” ujarnya.

Penambang yang bekerja sama dengan KSO, kemudian memakai dokumen perusahaan pemegang IUP yang memiliki izin lengkap, baik RKAB maupun IPPKH, lalu mengirim nikel itu ke smelter, pertama ke PT OSS di Morosi, lalu PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy di Kompleks PT IMIP Sulawesi Tengah. (B)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *