banner 728x250

KPU Konut Tetapkan 54.200 Daftar Pemilih Tetap

  • Bagikan
Foto bersama usai rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2024
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut 2024.

Pada rapat pleno yang berlangsung di Aula kantor KPU, Jumat (21/9/2024), KPU Konut menetapkan jumlah DPT sebanyak 54.200 di Kabupaten Konut. Dihadiri oleh dari tim pasangan calon, Forkopimda, Bawaslu dan seluruh anggota PPK se-Kecamatan Kabupaten Konut.

Ketua Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konut, Eka Dwiyastuti Liambo menjelaskan jumlah DPT yang telah di tetapkan sebagaimana yang telah diatur pada  PKPU nomor 7 tahun 2024, bahwa penetapan DPT itu dari 14 sampai 21 September 2024.

Kata dia, jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari pengumpulan data dari 13 Kecamatan, terdiri dari 27.689 pemilih laki-laki dan 26.511 pemilih perempuan dan akan melakukan pemilihan pada 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Alhamdulillah KPU Konut telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap, dengan jumlah pemilih 54.200,” katanya saat dihubungi melalui via telpon, Sabtu (21/9/2024).

Ia menuturkan dalam penetapan DPT di Pilkada 2024, terjadi peningkatan jumlah pemilih, dimana  melihat perbandingan dari jumlah DPT saat pemilu 2024, sebanyak 53.737 pemilih,  sedangkan di Pilkda 2024, sebanyak 54.200 pemilih.

Lanjut, dalam proses menuju penempatan DPT ini, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan mulai dari pemuktahiran data pemilih e-coklit, di lakukan oleh Pantarli, dan merekapitulasi DPHP  dan DPSHP  di tingkat PPS maupun PPK.

“Disini bisa kita lihat terjadi peningkatan pemilih sebanyak 463 dari jumlah DPT Pemilu 2024 kemari,” bebernya.

Eka Dwiyastuti Liambo mengukapkan sebagai penyelenggaran bertujuan untuk memastikan seluruh proses tahapan ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam menjalankan tahapan ini.

Dia berharap, di Pilkada 2024 serentak ini, baik itu pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun pemilihan Bupati dan wakil bupati, khususnya di Kabupaten Konut, semoga ini berjalan aman, damai dan demokratis.

“Silakan pemilih kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id, untuk melihat  terdaftar dimana dan TPS berapa. sehingga nanti di tanggal 27 November 2024 bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar,” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *