WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli) perekrutan Badan Adhoc.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut Edison Peokodoh, ia menjelaskan, keterlibatan APH dalam perekrutan Badan Adhoc dalam rangka mengantisipasi terjadinya Pungli yang mengatasnamakan KPU Konut.
“Maka kami melibatkan APH dengan membuka posko pengaduan, dan jika ada masyarakat atau calon pendaftar yang dimintai oleh oknum dengan di janjikan akan diluluskan dalam proses seleksi tersebut maka silahkan dilaporkan,”terangnya, Rabu (24/4).
Katanya, proses selesai Badan Adhoc KPU Kabupaten Konawe Utara gratis dan tidak dipungut biaya.
Ia menghimbau bagi Putra-Putri terbaik Konawe Utara yang berminat menjadi penyelenggara pada perhelatan Pilgub dan Pilkada agar segera memasukan berkas.
“Bagi calon yang ingin mendaftar, dapat mengakses di portal Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id,”jelas Edison.
Diketahui, pembentukan badan Adhoc akan dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23 sampai 29 April 2024, sebagai tahap pertama, sedangkan tahap kedua akan dilanjutkan pendaftara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 3 sampai 9 Mei 2024.(R)