banner 728x250

KPU Konut Gelar Rakor Penyusunan DPTb

  • Bagikan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Dwiyastuti Liambo.
banner 468x60

WANGGUDU, SULTRAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu serentak Tahun 2024 di Aula Oheo KPU Konut, Senin (14/8).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Dwiyastuti Liambo, saat di temui menjelaskan, DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS.

Ia mengungkapkan, DPTb disusun berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Katanya, ada sembilan alasan yang diatur dalam undang-undang untuk pindah memilih, diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili.

“Itu dilayani H-30 sebelum hari H dalam hal ini berarti sampai 15 Januari 2024,” tuturnya.

Sementara, sambung dia, setelah tanggal 15 Januari, sampai H-7 tepat pada tanggal 7 Januari 2024 hanya berlaku empat alasan dan itu diputuskan dari putusan MK nomor 20 tahun 2019, alasannya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

“Dimana yang bersangkutan, terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, surat dinas KPU No. 807/PL.01-SD/14/2023/Tahun 2023 pemilih yang telah mengurus pindah domisili dan dibuktikan dengan KTP-el terbaru sesuai domisili saat ini, maka pemilih tersebut dapat mengurus pindah memilih dengan cara melapor ke KPU Kabupaten/Kota.

“Bisa juga mengajukan pindah memilih di PPS, dan PPK terdekat, bahwa PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota itu melayani pindah memilih,” sebutnya.

Eka mengatakan, E-KTP dan KK harus dipastikan termutakhir. Setiap alasan pindah memilih, ia mengatakan harus memiliki surat dukung, jadi antara alasan pindah memilih, dan surat dukung harus sinkron.

“PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota itu adalah melayani. Kita menjembatani supaya agar semua warga Indonesia menyalurkan hak suaranya pada saat hari H di 14 Februari 2024,” tutupnya. (R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *