KENDARI- Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kampanye Pemilu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
Selama kurang lebih 75 hari, para calon presiden dan wakil presiden, serta calon-calon legislatif dari berbagai partai politik berupaya meyakinkan masyarakat untuk memilihnya. Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan dimulainya pelaksanaan kampanye. KPU Kota Kendari, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat , Arwah, menghimbau, baik itu Tim Pasangan Capres-Cawapres maupun Tim Caleg DPR RI, DPRD Provinisi, DPRD Kota Kendari, dan juga Tim Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sultra, dalam melalukan kampanye selalu berpedoman pada aturan yang ada.
“Jadi tim kampanye yang mau melaksanakan kampanye harus tetap mematuhi peraturan yang ada,”terang Arwah, Rabu (29/11/23).
Sebaiknya dalam melaksanakan kampanye, tambah Arwah, dalam melalukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), harus ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Kendari.
“Hal lain yang tidak dibolehkan, memasang pada tempat yang dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti kantor pemerintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan,”urainya.
Selain itu, lanjut Arwah, konten dari APK memuat visi-misi dan program serta citra diri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kota Kendari.
“Yang tidak kalah penting juga, konten APK di sampaikan secara beradab. Tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA, dan hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,”tutup Arwah.