KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Puluhan masa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (4/9/ 2023).
Demonstrasi itu dilakukan, atas dugaan keterlibatan Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe insial LWL dan salah seorang oknum pegawai berinisial INR dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan I (Korlap) Muhammad Ikbal Laribae saat di temui mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan lambat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orang pun dari pihak KUPP Kelas I Molawe.
“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk Unit Bisnis Pengembangan Nikel (UBPN) Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator lapangan II Fahril Asyiraf Aknur menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum, menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.
Olehnya itu, sambung dia, Kejati Sultra harus menegakkan profesionalitas atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya. (R)