KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Try Priyambodo.
Diketahui Try Priyambodo diduga meminta dan menerima uang dari Alwi Lie warga Kota Kendari sejumlah Rp. 800 juta.
Try Priyambodo tersebut diduga melakukan aksinya saat Alwi Lie berperkara dengan Bulog DIVRE Sultra terkait kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Alwi Lie yang diduga sebagai korban, menyampaikan, pihaknya telah menyetor uang sebesar Rp.850 juta. Dimana Rp.500 juta diberikan kepada Try Priyambodo melalui transfer ke rekening pribadi Try Priyambodo, sisahnya Rp.350 juta diberikan secara tunai. Dana tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan Try Priyambodo bernama Heri. Dan Heri pula yang menghubungkan Alwi Lie dan Try Priyambodo saat itu.
Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Padahal, kata dia, saat memperjuangkan haknya, bahkan dia sudah memberikan sejumlah uang Rp. 850 juta ke negara sebagai ganti rugi saat itu terhadap kerugian negara.
“Saya kan melalui Kejaksaan saat itu, karena ada kewajiban untuk mengbalikan kerugian negara sebesar Rp. 850 juta, maka saya selesaikan,”jelasnya.
Namun, hingga kini, ujar Alwi Lie, justru ada sebagian haknya yang tidak diberikan. Termasuk sertifikat yang sudah menjadi keharusan sebagai miliknya, justru tidak diberikan kepadanya.
Dengan langkah Kejati Jateng yang berani untuk mengusut skandal yang diduga dilakukan bawahannya saat ini, maka bagi Alwi Lie dianggap sebagai langkah berani dari Kejagung untuk membersihkan oknum Jaksa yang nakal.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut, sebab peristiwa ini sudah lama tak mendapatkan kejelasan.
“Saya pribadi mengapresiasi langkah Kejagung. Artinya Kejagung dalam memberantas kejahatan tidak pandang bulu. Mau itu internal kalau melanggar pasti disikat,”urai Alwi Lie.
Sementara itu, Kejati Jateng saat ini sudah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui perkara ini. Salah satunya Alwi Lie sendiri.
Kasus ini turut diatensi oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Hal tersebut setelah keluar surat No:R-1404/H/H.II.1/11/2025. Surat tersebut terkait permintaan untuk melakukan Inspeksi Kasus yang diduga dilakukan Jaksa Try Priyambodo yang saat ini bertugas di wilayah Kejati Jateng.
Kejati Jateng sendiri sudah mengeluarkan surat perintah inspeksi No: PRIN-22/M.3/H.II.2/01/2026.
Alwi Lie berharap, laporannya tersebut segera menemui titik terang, agar jadi pelajaran bagi oknum yang lain untuk tidak melakukan hal serupa.

















