banner 728x250

Kecelakaan Kapal, PI Sultra Minta Direktorat Polair Sangsi Kapten Kapal MT Fathur Rezky 

  • Bagikan
Sejumlah pengurus organisasi Pengawas Independen (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat bertandang di Direktorat Polair dugaan kecelakaan kapal
banner 468x60

KENDARI, SULTRAEKSPRES.COM – Belum lama ini, kapal pengangkut wisatawan Pulau Bokori yakni Kapal MT Fathur Rezky diduga kecelakaan di Desa Sorue Jaya Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Namun anehnya belum ada hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan.

Masyarakat Pesisir Kecamatan Soropia dan Mahasiswa masih bertanya-tanya apa penyebab dugaan kecelakaan Kapal MT Fathur Rezky yang diketahui sebagai Kapal Pengangkut Wisatawan Pulau Bokori.

Meski sebelumnya, beredar informasi telah terjadi proses damai antara korban dan pihak pemilik kapal tersebut. Namun masyarakat masih belum lega, bahkan mereka trauma, takut dengan isu-isu yang beredar terjadi aktivitas kapal yang bisa mengulang kejadian.

Melihat tidak adanya informasi keterbukaan penyebab terjadinya kecelakaan, organisasi Pengawas Independen (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi salah satu tuntutan yakni mendesak pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polair) mengungkap perkembangan kasus ke publik.

Puluhan masa meminta agar Direktorat Polair untuk betul-betul serius membuka ke publik hasil penyelidikan kasus dan segera menetapkan serta memberikan sangsi tegas kepada kapten kapal MT Fathur Rezky sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Anarzing dalam orasinya menyampaikan agar kejadian ini dibuka dimuka publik, untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga menyebabkan kecelakaan. Jangan sampai kata dia, masyarakat ketakutan atas kejadian tersebut.

“Tidak ada jaminan keselamatan untuk masyarakat yang berada berdampingan dengan aktivitas kapal di wilayah Desa Sorue Jaya,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).

Selain Bertandang ke kantor Direktorat Polair, massa aksi jga bergerak ke Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kendari, guna mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengungkap perkembangan kasus tersebut.

Mengingat, sambung dia, telah disebutkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2028 tentang Pelayaran pada pasal 283 ayat (1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana Pelayaran, PPNS bertugas menerima Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan.

“Serta apakah pada saat kejadian kapal mengantongi Surat izin berlayar sebagai dasar olah gerak kapal,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan Bahwa hadirnya mereka karena dalam kajian internal merasa ada yang janggal dengan kasus ini, mengingat kasus ini terjadi di wilayah laut domain Polair tetapi berproses di Polsek Soropia dan yang aneh berakhir damai di Kantor Syahbandar Kendari.

“Ada yang janggal dalam kasus ini seharusnya domain penyelidikan ada di Direktorat Polair namun terkesan buru-buru di damaikan di polsek soropia tapi yang aneh kenapa proses damainya di kantor syahbandar bukan di Polsek Soropia,”jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Erik Santo menjelaskan tujuan mereka ke KSOP Kendari karena adanya statemen pemilik kapal inisial ES mengatakan kapalnya memiliki dokumen, dan sudah di perlihatkan ke instansi.

“Saya liat statemen pemilik kapal di salah satu media mengatakan bahwa kapal memiliki dokumen dan sudah di perlihatkan ke instansi maka dari itu kami bertujuan memastikan bahwa informasi dugaan aktifitas kapal ini tidak ilegal,”terangnya.

Ia mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, mengingat hal yang mengganjal tersebut dimungkinkan terjadi karna adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memback up kegiatan MT Fathur Rezky

“Kita duga beraktivitas mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen,” tutupnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *